SAMPANG, koranmadura.com- Mustar bin Martuham (27), warga asal Desa Nyeloh, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, tak berkutik usai kepergok kedapatan membawa sejumlah komponen milik kendaraan berat (Excavator atau bego) di area tambang galian C milik Kades Buker, Kecamatan Jrengik. Sejumlah barang tersebut diduga hasil curian.
Parahnya lagi, kendaraan Wuling yang digunakan untuk mencuri merupakan milik Kades Nyeloh, Kecamatan Kedungdung. Mobil Wuling itu dipinjam langsung oleh salah satu komplotan pencuri.
Kasatreskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang menyatakan, aksi pencurian sejumlah komponen kendaraan alat berat dilakukan oleh Mustar dan empat pelaku yakni SB, MN, BH dan IH. Saat ini, keempat pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). AKP Riki menceritakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada 11 Juni 2020 lalu, sekitrar pukul 01.00 WIB.
Kala itu, Mustar dihubungi oleh salah satu rekannya berinisial SB untuk diajak mencuri. Sebelum mereka melancarkan aksinya, SB mengajak Mustar ke rumah Kades Nyeloh untuk meminjam mobil Wuling warna merah bernopol M 1709 ND.
“Usai pinjam mobil milik Kades, mereka menuju ke rumah SB untuk menjemput tiga rekan yang lain di antaranya, MN,BH dan IH yang memang sebelumnya sudah lama menunggu. Saat sudah berkumpul semua, mereka menuju ke area pertambangan milik Kades Desa Buker di wilayah perbukitan desa itu,” ceritanya, Sabtu, 13 Juni 2020.
Sesampainya di lokasi perbukitan, Mustar meninggalkan rekan-rekannya dengan menggunakan mobil yang dipinjam ke Kades itu untuk pergi ke rumahnya. Sekitar pukul 02.30 WIB, Mustar kembali dihubungi oleh keempat pelaku untuk menjemputnya di tempat semula. Akan tetapi, nasib nahas diterima Mustar, sebab ketika ke Tempat Lokasi Kejadian (TKP), Mustar telah dihadang warga, sehingga langsung diamankan.
“Jadi pelaku Mustar ini hanya bagian antar jemput rekan-rekannya. Sedangkan rekan-rekannya sendiri kabur sebelum pelaku Mustar tiba ke lokasi. Akibatnya, pelaku diamankan oleh warga dan diserahkan kepada kami. Sedangkan keempat rekannya statusnya sekarang menjadi DPO dan masih dalam pengejaran,” ujar AKP Riki.
Akibat perbuatannya, Mustar disangkakan dengan pasal pemberatan 363b ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Muhlis/SOE/VEM)