SAMPANG, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, memusnahan barang bukti (BB) puluhan kasus selama satu semester, Selasa, 9 Juni 2020. Pemusmahan dilakukan karena kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Terpantau, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong di halaman belakang kantor Kejari Sampang, dan disaksikan oleh KBO Satreskrim, KBO Satresnarkoba Polres, Plt Kadinkes, para Kasubsi dan Jaksa Fungsional beserta seluruh staf TU Kejari Sampang.
Kepala Kejari Sampang, Maskur menyatakan, pemusnahan BB itu yaitu 55 kasus Narkotika dan 36 kejahatan. Kemudian juga kekerasan serta kepemilikan sajam. Sedangkan BB yang dimusnahkan berupa narkoba, sajam berupa pisau, celurit dan dua senpi yang diputuskan dari Januari 2020 hingga Juni 2020 oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat.
“Barang bukti penanganan perkara yang sudah diputuskan dari Januari- Juni 2020. Untuk narkotika, jumlahnya 55 perkara dengan jumlah BB sabu seberat 200,748 gram. Perkara kekerasan dan kepemilikan yaitu 36 perkara dengan BB yang dimusnahkan berupa 10 pisau, 10 celurit dan 2 buah senpi,” ungkapnya.
Maskur menyatakan ada tren peningkatan jumlah kasus atau perkara narkoba pada 2020 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Entah, karena memang petugas gencar melakukan operasi penindakan sehingga perkara banyak yang diungkap atau memang perkara di bawah sangat banyak. Maka dari itu sebagai penunut, nantinya kami akan pertimbangkan kepada status terdakwa, apakah pengguna, pengedar, bandar atau residivis yang tentunya penuntutannya akan lebih berat. Sedangkan kasus narkoba ini terbanyak berada di wilayah bagian Pantura,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama memberantas narkoba, sebab barang haram itu dapat merusak generasi muda. Sebab katanya, pemberantasan narkoba dan tindak kejahatan terasa muda jika semua pihak bergerak.
“Kami sebagai aparat penegak hukum bagian jaksa mengimbau kepada masyarakat, mari kita bersama memberantas narkotika, jika pemberantasan hanya diserahkan kepada aparat penegak hukum kepolisian untuk penangkapan dan penindakannya, maka saya kira akan berat tanpa adanya peran masyarakat, baik tokoh agama, tokoh masyarakat di Sampang,” ungkapnya sambil memohon. (Muhlis/SOE/DIK)