SUMENEP, koranmadura.com – Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, khususnya di lingkungan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, setiap warga yang ingin keluar-masuk Sumenep minimal harus menunjukkan surat keterangan terbaru rapid test dengan hasil non reaktif.
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) Bupati Sumenep, A. Busyro Karim, perihal persyaratan perjalanan dengan keterangan medis untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Surat tertanggal 30 Mei itu ditujukan kepada Kepala Badan, Dinas, Kantor, Bagian, Camat, Kepala Puskesmas, Kepala Desa/Kelurahan, Pimpinan Pondok Pesantren, dan Rektor Perguruan Tinggi se Kabupaten Sumenep, untuk disosialisasikan kepada masyarakat.
Baca: SE Bupati: Masyarakat Ingin Keluar-Masuk Sumenep Wajib Bawa Hasil Rapid Test Terbaru
Untuk mendapat surat keterangan tersebut, masyarakat harus melakukannya secara mandiri. Lalu, di mana masyarakat bisa melakukan rapid test secara mandiri?
“Rapid test secara mandiri itu bisa dilakukan di laboratorium swasta,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edi Rasiyadi, Senin, 1 Juni 2020.
Pria yang akrab disapa Edi ini menyampaikan, SE Bupati Sumenep itu menindaklanjuti adanya SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Perubahan Atas SE Nomor 4 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Selain itu juga memperhatikan sebaran Covid-19 di kabupaten paling timur Pulau Madura yang saat ini telah ada 12 orang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan dua di antaranya sudah dinyatakan sembuh. (FATHOL ALIF/SOE/DIK)