SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dalam waktu dekat akan membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pilkada serentak 2020 sebanyak 2.500 orang.
PPDP nantinya akan bertugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian data (Coklit). Pendataan bakal dilakukan dengan berbasis Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
“Yang membentuk PPDP adalah TPS, KPU sifatnya menyiapkan segala yang dibutuhkan,” kata Syaifurrahman, Komisioner KPU Sunenep, Selasa, 23 Juni 2020.
Meski yang membentuk PPS, namun SK PPDP dikeluarkan oleh KPU. “Kalau SK tetap KPU berdasarkan usulan dari PPS,” tuturnya.
Sesuai tahapan, kata dia, pembentukan PPDP untuk Pilbup Sumenep akan dilakukan pada 24 Juni 2020. Penjaringan akan dilakukan secara terbuka, hanya saja dianjurkan dari pejabat RW/RT dan masyarakat yang ada di wilayah tersebut.
“Karena yang lebih tau masalah masyarakat, adalah penduduk di kampung tersebut,” tegasnya.
Sementara, untuk Pilkada tahun ini, cara kerjanya berbeda dengan para PPDP sebelumnya, di mana melakukan pendataan secara langsung ke rumah-rumah warga (door to door). Akibat Pandemi, PPDP hanya mendatangi RT setempat.
Kemudian mereka mencocokkan dan melakukan penelitian bersama. Baru kemudian apabila ada yang diragukan, di datangi ke rumah warga yang bersangkutan dengan tetap menerapkan protokol Covid-19.
“Masa kerjanya satu bulan, yakni sejak tanggal 15 Juli 2020 sampai dengan 13 Agustus 2020,” ungkapnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)