SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, membutuhkan tambahan anggaran jika Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan dimasa wabah Covid-19.
Komisioner KPU Sumenep Rafiqi Tanziel mengatakan, kebutuhan penambahan anggaran itu disebabkan pelaksanaan pemungutan suara juga memerlukan sarana penunjang protokol pencegahan penularan virus corona. “Iya (butuh tambahan anggaran),” katanya.
Dikatakan, penambahan anggaran diperlukan untuk menyesuaikan dengan protokol Covid-19 bagi penyelenggara maupun pemilih. Salah satunya pengadaan alat pelindung diri (APD).
“Pelaksanaan pemilihan di tengah pandemi ini pasti akan menambah anggaran, karena harus ada alat pelindung diri bagi semua badan ad hoc yang ada di desa-desa. Termasuk juga para pemilih yang hendak melakukan pencoblos harus ada pelindungnya seperti masker,” jelas Tanziel.
Namun mantan Aktivis HMI itu belum merinci kebutuhan anggaran yang dibutuhkan saat pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut. “Masih dihitung kebutuhan untuk protokol covid,” terangnya.
Pada 3 Oktober 2019 KPU telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran Pilbup Sumenep 2020 sebesar Rp 60,7 miliar lebih. Anggaran tersebut ada penambahan menjadi Rp 68 miliar lebih setelah ada kenaikan honor bagi tenaga ad hoc, yaitu PPK dan PPS.
Untuk diketahui, Pemerintah dan Komisi II DPR RI resmi menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020. Di Pulau Madura, Sumenep satu-satunya Kabupaten yang bakal melaksanakan Pilbup tahun ini. (JUNAIDI/ROS/DIK)