SUMENEP, koranmadura.com – Guna menjamin keberlangsungan nelayan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur perlu adanya peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang perlindungan nelayan.
“Penting adanya payung hukum yang mengatur dan menjamin keberlangsungan nelayan. Saat ini di Sumenep belum ada,” kata Akis Jazuli, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep, Kamis, 4 Juni 2020.
Mantan aktivis HMI Malang itu mengungkapkan persoalan tersebut muncul setelah dirinya melakukan serap aspirasi dengan sejumlah konstituennya di daerah pemilihan (Dapil) I yang meliputi, Kecamatan Talango, Kalianget, Kota Sumenep, Manding dan Kecamatan Batuan.
Kata dia banyak masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan, utamanya di Kecamatan Talango dan Kalianget yang mengusulkan pentingnya Perda Perlindungan Nelayan itu. “Sebagai wakil rakyat, saya pribadi akan memperjuangkan nanti. Mudah-mudahan bisa masuk dalam Prolegda tahun ini,” ungkapnya.
Apalagi lanjut Ketua Fraksi Nasdem Hanura Sejahtera (NHS) upaya tersebut sebagai tindak lanjut Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sebagai pelengkap UU Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan dan Instruksi Presiden Nomor 15 tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan.
Dengan begitu, dengan adanya Perda tersebut diharapkan bisa mengakomodasi keseluruhan, baik dari sisi akses modal, pemasaran dan yang lain. (JUNAIDI/SOE/DIK)