SUMENEP, koranmadura.com – Mantan Kepala Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten, periode 2007-2013, yang saat ini menjadi anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, H. Zainal, menangkap seorang pria karena diduga telah melakukan penipuan sampai puluhan juta rupiah.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Sumenep ini bersama perangkat desa setempat menangkap pria berinisial HS pada Minggu, 14 Juni 2020, malam di rumah salah satu warga di desa tersebut.
Saat dihubungi, H. Zainal menuturkan, tanggal 8 Juni lalu, HS menghubungi salah seorang janda muda di Desa Tambaagung Tengah berinisial H, memberitahu bahwa HS akan menikahi H.
Singkat cerita, pada malam harinya pria asal Situbondo itu datang ke Sumenep menggunakan kapal. “Dia dijemput oleh H ke pelabuhan Kalianget,” tuturnya.
Keesokan harinya, H melapor ke Balai Desa Tambaagung Tengah, bahwa ada salah seorang pria ingin menikahi dirinya. Pemerintah desa kemudian mendatangi rumah H.
“Kepala Desa Tambaagung Tengah meminta yang bersangkutan agar melengkapi surat pindah N1 sampai N6-nya,” ujarnya.
Saat diminta beberapa dokumen, HS berjanji bahwa dalam beberapa hari ke depan akan diantarkan oleh pihak keluarganya. HS pun meminta izin untuk tinggal di desa tersebut meski tidak satu rumah dengan perempuan yang akan dinikahinya.
Pemerintah desa tidak mengizinkan dengan pertimbangan untuk menghindari hal-hal tak diinginkan terjadi. HS pun pamit pulang saat itu. “Tapi malam harinya ternyata kembali lagi (tidak jadi pulang),” ungkapnya.
Beberapa hari kemudian, lanjut H. Zainal, beredar kabar bahwa, HS bisa menggandakan uang. Bahkan H sampai menjual emasnya seharga Rp 35 juta kemudian diserahkan kepada calon suaminya untuk digandakan.
“Uang itu kemudian ditaru di atas kardus. Setelah beberapa jam, sekitar lima jam, kardus itu terlihat seperti penuh dengan uang. Orang-orang di sekitarnya tertarik. Termasuk sepupuh H,” tambah dia.
Seiring berjalannya waktu, HS izin pergi ke bank. Ketika di bank ternyata HS transfer uang kepada istri sahnya di Situbondo.
“Tadi malam sepupuh H yang telah menyerahkan uang kepada HS sekitar 28 juta lapor ke aparatur desa yang sedang piket di balai. Akhirnya kami bersama aparatur desa mendatangi yang bersangkutan di rumah H,” lanjut H. Zainal, bercerita.
Setelah itu, HS diminta menunjukkan sejumlah uang yang telah diserahkan kepada dirinya untuk digandakan. HS pun menunjukan kardus yang di sudah tidak lagi berisi uang puluhan juta.
“Ternyata kardus yang disangka oleh masyarakat sekitar berisi uang itu bukan uang. Tapi kain bekas. Akhirnya saya menangkapnya dan diserahkan kepada Polsek beserta barang buktinya,” kata H. Zainal, lebih lanjut.
Kapolsek Ambunten, AKP Junaidi membenarkan peristiwa penangkapan seorang pria yang diduga melakukan penipuan tersebut.
“Ya benar. Tetapi saya ada giat rapat mingguan di Polres dan belum menerima laporan lengkap dari Kanit Reskrim. Untuk memperjelas hal tersebut Kanit Reskrim masih meminta keterangan saksi saksi,” ujarnya. FATHOL ALIF/ROS/VEM