SUMENEP, koranmadura.com – Masyarakat yang ingin keluar-masuk Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus menunjukkan surat keterangan telah melakukan rapid test (tes cepat) Covid-19 terbaru dengan hasil non reaktif.
Untuk mendapatkan surat keterangan tersebut, masyarakat harus melakukan rapid test secara mandiri. Dengan begitu, masyarakat harus mengeluarkan biaya sendiri.
Rapid test adalah metode skrining awal untuk mendeteksi antibodi, yaitu IgM dan IgG, yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus Corona. Karena hanya sebagai pemeriksaan penyaring, tentu rapid test bukan pemeriksaan untuk mendiagnosa infeksi Covid-19.
Tes yang dapat memastikan seseorang positif terinfeksi Covid-19 atau tidak sejauh ini biasanya melalui pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR). Pemeriksaan ini bisa mendeteksi langsung keberadaan virus Corona, bukan melalui ada tidaknya antibodi terhadap virus ini.
Lalu, berapa kira-kira biaya yang mesti dikeluarkan oleh masyarakat jika ingin melakukan rapid test mandiri agar dapat surat keterangan untuk kebutuhan keluar-masuk Sumenep?
“Biaya untuk rapid test cukup mahal. Sekitar 300 ribu,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edi Rasiyadi, Senin, 1 Juni 2020.
Menurut Sekda, masyarakat yang ingin melakukan test mandiri bisa mendatangi laboratorium swasta. “Rapid test secara mandiri itu bisa dilakukan di laboratorium swasta,” tambah mantan Kepala Dinas PU Bina Marga Sumenep itu.
Sekadar diketahui, Bupati Sumenep, A. Busyro Karim, telah mengeluarkan surat edaran (SE) perihal persyaratan perjalanan dengan keterangan medis untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Surat tertanggal 30 Mei itu ditujukan kepada Kepala Badan, Dinas, Kantor, Bagian, Camat, Kepala Puskesmas, Kepala Desa/Kelurahan, Pimpinan Pondok Pesantren, dan Rektor Perguruan Tinggi se Kabupaten Sumenep, untuk disosialisasikan kepada masyarakat.
SE tersebut menindaklanjuti SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang perubahan atas SE Nomor 4 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Beberapa poin dalam SE Bupati Sumenep itu ialah: setiap orang yang melakukan perjalanan keluar dari Kabupaten Sumenep wajib membawa surat keterangan terbaru uji rapid test Covid-19 dengan hasil non reaktif, atau surat keterangan uji RT-PCR dengan hasil negatif dan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau Puskesmas.
Kemudian setiap orang yang bekerja di Sumenep, namun bertempat tinggal di luar daerah wajib menunjukkan kepada petugas berupa surat keterangan terbaru telah melakukan rapid test Covid-19 dengan hasil non reaktif atau surat keterangan uji RT-PCR dengan hasil negatif dan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau Puskesmas.
Poin ketiga dalam SE Bupati itu ialah setiap orang yang melakukan perjalanan dari luar, memasuki Sumenep, untuk kunjungan atau bertempat tinggal baik sebagai siswa, mahasiswa, atau santri di pondok pesantren juga wajib menunjukkan surat keterangan terbaru uji rapid test Covid-19 dengan hasil non reaktif, atau surat keterangan uji RT-PCR dengan hasil negatif dan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau Puskesmas. (FATHOL ALIF/SOE/DIK)