PAMEKASAN, koranmadura.com – Memasuki tatanan baru atau new normal, Kantor Imigrasi Kelas III di Pamekasan, Madura, Jawa Timur kembali membuka pelayanan permohonan paspor.
Pembukaan pelayanan itu berdasarkan Surat Perintah Derektur Jendral Imigrasi Indonesia pada tanggal 12 Juni 2020 lalu.
Kepala Sub Seksi Tekhnologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasubsi TI, Inteldakim) Imigrasi Kelas III Pamekasan, Redi Restuanto mengatakan pelayanan permohonan paspor dibuka sejak 15 Juni 2020 kemarin.
“Mulai 15 Juni 2020 sudah dimulai pelayanan kita sesuai dengan New Normal atau tatanan baru, itu mencakup pelayanan mengikuti Protokol Covid-19 dan aturan Direktorat Jendral,” katanya, Kamis, 18 Juni 2020.
Untuk meminimalisir kerumunan, pihaknya melarang pengantar atau warga yang tak punya kepentingan untuk masuk ke kantor imigrasi. Menurutnya, yang boleh masuk hanya pemohon.
“Sekarang yang boleh masuk hanya pemohon, sedangkan pengantar tidak boleh masuk ke kantor Imigrasi, tujuannya untuk tidak berkumpul banyak orang. Selain itu, kita menyiapkan tempat cuci tangan atau hand
saniteser di sepuluh titik, terus pemohon wajib memakai masker,” tegasnya.
Selain menerapkan Protap Covid-19 secara ketat, pihaknya juga membatasi jumlah pemohon setiap hari hanya 50 orang.
“Dibatasi 50 pemohon setiap hari. Kita mengikuti kepetusan sampai dicabutnya status pandemi ini oleh Presiden,” tambahnya. (SUDUR/SOE/DIK)