BANGKALAN, koranmadura.com – Sempat ditutup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, membuka kembali perekaman Elektronik KTP. Hal itu buntut dari kebijakan new normal di tangah wabah virus Corona yang masih belum usai.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Identitas Dispendukcapil Kabupaten Bangkalan, Agus Suharyono. Menurutnya, masyarakat bisa melakukan perekaman lagi, baik itu di tingkat kabupaten sendiri ataupun di kecamatan yang ada perekamannya.
“Bisa merekam di Kecamatan dan di sini (kantor Dispendukcapil) ada beberapa yang bisa rekam di sini, sebagian juga di kecamatan,” kata Agus sapaan akrabnya, Senin 15 Juni 2020.
Namun walaupun dibuka, pelaksanaan perekaman Elektronik KTP menggunakan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah. Katanya, seperti physical distancing, tempat cuci tangan hingga menggunakan masker.
“Jika ada yang tidak menggunakan masker maka kami tidak layani, suruh pulang. Juga jaga jarak bahkan cuci tangan,” tuturnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga memberlakukan kembali jam pelayanan di kantor Dispendukcapil mulai dari pukul 08.00 – 16.00 wib. “Kemarin sempat dibatasi jam pelayanan sampai pukul 12.00, tapi sekarang sampai sore. Karena menghadapi new normal ini,” imbuh dia.
Pihaknya berharap kepada masyarakat Bangkalan yang ingin mengurus administrasi penduduk, agar mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Hal itu demi memutus mata rantai penyebaran virus asal Wuhan, China.
“Semoga masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan dari Dispendukcapil, karena ini untuk kebaikan bersama,” tutupnya. (MAHMUD/ROS/VEM)