PAMEKASAN, koranmadura.com – Badan Masyawarah (Bamus) DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menjadwalkan paripurna pengusulan hak interpelasi kepada Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, Senin, 15 Juni 2020 mendatang.
Hak interpelasi itu diusulkan oleh 20 dari 45 anggota DPRD Pamekasan. Secara umum, materi yang disiapkan penyedian sarana kesehatan masyarakat atau yang dikenal dengan mobil sehat, dan penggunaan dana Covid-19 Rp 89 miliar.
Usulan hak interpelasi ini menuai pro-kontra di kalangan anggota, sekalipun hal itu konstitusional, ada yang menolak, waswas, bahkan ada yang ingin mencabut hak interpelasi yang telah ditandatangani.
Usulan hak interpelasi ini barimbas pada suhu politik yang kian memanas, bahkan mamaksa fraksi-fraksi di DPRD Pamekasan merapatkan barisan untuk membicarakan sekaligus mengontrol penggunaa hak interpelasi yang digulirkan sebagian anggota.
Misalnya, Fraksi Demokrat yang telah menggelar rapat anggota, mereka membicarakan penggunaan hak interpelasi. Hasilnya, mereka sepakat tidak ikut serta menggunakan interpelasi.
Kendati pro-kontra, anggota yang menggunakan hak interpelasi diklaim semakin solid, bahkan akan ada tambahan dua anggota yang hendak ikut serta menggunakan hak interpelasi.
“Sementara masih 20 orang (anggota DPRD) tapi insyaAllah masih akan ada tambahan dukungan dari rekan-rekan anggota yang lain,” kata inisiator hak interpelasi, Hamdi, Rabu 10 Juni 2020.
Rapat paripurna akan lebih menantang bagi anggota yang menggunakan hak interpelasi, nyali mereka akan dihadapkan dengan mekanisme pengambilan keputusan.
Pengambilan keputusan diselesaikan dengan dua cara, jika tidak bisa diselesaikan musyawarah mufakat, maka pilihan terakhir adalah voting. Votting tidak menguntungkan bagi minoritas.
Ketika disinggung kemungkinan hak interpelasi ditolak, Hamdi belum menentukan skenario baru.
“Ketemu nantilah,” ungkapnya.
“Tujuan kita baik, hanya agar pemerintahan ini berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya. (RIDWAN/SOE/VEM)