SAMPANG, koranmadura.com – Meski dinyatakan paling sedikit se-Jawa Timur, kasus perceraian di Kabupaten Sampang, mencapai hingga ratusan kasus hingga pertengahan tahun 2020. Hal itu menjadikan kaum hawa berstatus ‘janda muda’ di kota bahari meningkat.
Panitera Muda (Panmud) Hukum, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sampang, Moh. Nurholis menyatakan, berdasarkan data yang dimilikinya hingga Juni 2020, selama enam bulan ini pihaknya telah menerima sebanyak 557 pengaduan kasus perceraian.
Menurutnya, ratusan kasus perceraian yang diterimanya menjadikan status wanita di wilayahnya menjadi janda muda karena usianya masih berada di kisaran 30-40 tahun.
“Dikatakan muda, ya karena mereka rata-rata berumur 30 sampai 40 tahun,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 25 Juni 2020.
Lanjut Nurholis menyatakan, ratusan kasus perceraian tersebut berupa cerai talak yaitu sebanyak 220 perkara dan cerai gugat sebanyak 337 perkara. Sedangkan dominasi angka perceraian karena pertengkaran yang berkepanjangan yang di dalamnya juga terdapat adanya perkara perselingkuhan yang tercatat mencapai 420 perkara.
“Sedangkan perceraian karena faktor ekonomi mencapai 72 perkara. Ada juga karena ditinggal pergi oleh salah satu pihak yaitu sebanyak 25 perkara. Kemudian ada perceraian karena adanya kawin paksa sebanyak enam perkara, KDRT ada 10 perkara dan ada juga cacat badan (impoten) dua perkara,” bebernya.
Namun begitu, ratusan perkara perceraian tersebut masih dikategorikan paling sedikit jika dibandingkan dengan daerah lainnya se-Jawa Timur yang mencapai angka ribuan.
“Sementara perkara perceraian pada tahun 2019 yang lalu, baik cerai talak dan cerai gugat sebanyak 1.431 perkara,” pungkasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)