SAMPANG, koranmadura.com – Ishak Maulana (32), pemuda yang berprofesi sebagai penjual nasi ayam lalapan di area perkotaan Sampang, Madura, Jawa Timur nekat menjadi spesialis penipuan dengan menggelapkan puluhan mobil rental yang disewanya.
Tidak tanggung-tanggung, mobil rental yang disewa warg Dusun Jati Sari, Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh itu mencapai 32 unit dengan merek bervariasi. Akumulasi hasil penggadaian mobil dari sejak awal mencapai hingga Rp 970 juta.
Namun, aksi kriminalnya terjegal setelah sejumlah pemilik rental melaporkan kepada polisi lantaran pelaku tak lagi bayar uang sewaan.
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang menyampaikan, tindakan penipuan dan penggelapan mobil rental yang dilakukan pelaku dilakukan sejak November 2019 lalu. Modus pelaku mengelebui para penyedia mobil rental dengan alasan pengerjaan proyek selama dua pekan.
AKP Riki menjelaskan, tersangka menggelapkan mobil rental pertama kali pada bulan November 2019. Korbannya ialah Ahmad Fauzan. Alasan pelaku untuk kebutuhan proyek selama dua pekan. Setelah dua pekan berlalu, pelaku yang seharusnya mengembalikan mobil beserta uang sewanya meminjam kembali mobil rental milik orang lain, kemudian digadaikan.
Uang hasil penggadaian mobil tersebut digunakan untuk membayar uang sewa mobil sebelumnya dengan akumulasi uang hasil pengadaian dari awal hingga 32 unit mobil senilai Rp 970 juta. Pelaku menggadaikan mobil rental kepada orang-orang bervariatif, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per mobil.
“Perbuatan itu terus diulangi hingga mencapai 32 unit mobil. Namun pada enam mobil terakhir pelaku tidak bisa terbayar. Dari itu pula sebagian pemilik rental melaporkan kepada kami, karena mobilnya tak kunjung dikembalikan. Beruntung sebagian mobil ada GPSnya, sehingga kami berhasil mengamankan enam mobil sebagai barang bukti dalam perkara ini, makanya kami masih terus melacaknya,” katanya, Selasa, 30 Juni 2020.
AKP Riki menambahkan, pelaku meminjam mobil rental kebanyakan berasal dari wilayah Kabupaten Sampang dan Bangkalan. Sedangkan tempat penggadaian mobil yang disewanya dilakukan ke daerah Kabupaten Pamekasan.
“Modusnya gini, pelaku kebanyakan pinjam uang kisaran Rp 20-30 juta kepada seseorang yang berbeda-beda dengan jaminan mobil rental itu. Dan pembuangan mobil rentalnya ke daerah Pamekasan,” terangnya.
Sementara untuk penangkapan pelaku Ishak, AKP Riki mengaku dilakukan di indekos di Jalan Kakak Tua, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, pada 26 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 12.30 WIB.
“Pelaku kami sangkakan pasal 378 KUHP Subs pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.
Kepada awak media, pelaku mengaku, hasil uang penggadaian mobil rental digunakan untuk membayar hutang dan membayar uang sewa mobil yang dipinjaminya kepada para pelaku usaha rental mobil.
“Awalnya, pinjaman uang dipakai untuk bayar hutang. Karena waktu itu saya dijanjikan dapat pekerjaan proyek oleh seseorang asal Pengarengan,” akunya singkat. (Muhlis/SOE/DIK)