SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada dua orang di Pasar Tradisional Lenteng, Sumenep, Minggu, 28 Juni 2020.
“Benar,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, dalam group WA Mitra Humas Polres Sumenep saat ditanya kebenaran giat tersebut.
Widi tidak menyebutkan identitas dan jumlah orang yang diamankan saat itu, termasuk perkara yang menyebabkan Polres Sumenep lakukan giat penindakan.
Informasi yang berhasil dihimpun koranmadura.com, OTT dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu terdapat sekitar dua orang yang diamankan, mereka diduga petugas pasar yang bertugas di Pasar Lenteng.
Apakah penindakan berkaitan dengan pekerjaan renovasi pasar lenteng yang baru selesai dibangun atau ada indikasi pungutan liar kepada pedagang, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan secara rinci dari Kepolisian Polres Sumenep.
Pembangunan Pasar Tradisional Lenteng dimulai sejak tahun 2018 dengan anggaran sekitar Rp5 miliar lebih. Namun, anggaran tersebut hanya dipergunakan untuk pemasangan tiang pancang. Kemudian tahun 2019 dianggarkan kembali sekitar Rp10 miliar untuk melanjutkan pembangunan yang sempat terhenti itu. Akhirnya, pada 2019 akhir pembangunan selesai dan baru ditempati mulai bulan ini (Juni 2020). (JUNAIDI/SOE/VEM)