SUMENEP, koranmadura.com – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pasar Tradisional Kecamatan Lenteng, Minggu, 28 Juni 2020 kemarin. Giat tersebut dilakukan berkaitan dengan pungutan liar (Pungli) penempatan kios pasar tradisional tersebut.
Dalam penindakan itu, Tim Pidkor Polres Sumenep mengamankan tiga orang, di antaranya MS seorang pegawai negeri sipil (PNS), C dan SB seorang pegawai harian lepas (PHL).
“Tiga orang yang diamankan, mereka diamankan saat menarik uang kepada pedagang,” kata Dhany RB, Kasat Reskrim Polres Sumenep, Selasa, 29 Juni 2020.
Baca: OTT di Pasar Lenteng, Dua Orang ‘Diamankan’ Polres Sumenep
Hasil pemeriksaan sementara, penempatan kios oleh pedagang, kata Dhany, dilakukan dengan cara penunjukan. Sehingga hal itu berpotensi jadi permainan oleh oknum petugas pasar.
“Kalau dilotre kan jelas siapa saja yang dapat,” paparnya.
Setiap pedagang yang ingin menempati kios baru harus membayar “upeti” kepada petugas pasar sebesar Rp 2 juta. Namun, Dhany tidak menjelaskan jumlah pedagang dan kios yang bakal ditempati tersebut.
“Semuanya pedagang dimintai,” jelasnya.
Untuk diketahui, Tim Pidkor dibantu Resmob Polres Sumenep melakukan giat OTT di Pasar Lenteng. Saat penindakan, dikabarkan ada perlawanan.
Pembangunan Pasar Tradisional Lenteng dimulai sejak tahun 2018 dengan anggaran sekitar Rp 5 miliar lebih. Namun, anggaran tersebut hanya dipergunakan untuk pemasangan tiang pancang. Kemudian tahun 2019 dianggarkan kembali sekitar Rp 10 miliar untuk melanjutkan pembangunan yang sempat terhenti itu. Akhirnya, pada 2019 akhir pembangunan selesai dan baru ditempati mulai bulan Juni 2020. (JUNAIDI/ROS/VEM)