SUMENEP, koranmadura.com – Tiga orang yang terlibat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pasar Tradisional Kecamatan Lenteng, Sumenep, ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ketiga orang tersebut dilakukan setelah tim penyidik Polres Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. “Ya udah lah (ditetapkan sebagai tersangka),” kata AKP Dhany R B, Kasat Reskrim Polres Sumenep, saat dikonfirmasi media melalui pesan Whatsapp, Selasa, 30 Juni 2020.
Usai penetapan tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan di Mapolres Sumenep. Masa penahanan terhitung dari Senin, 29 Juni 2020. “Sudah ditahan kemarin,” jelasnya.
Untuk diketahui, Tim Pidkor dibantu Resmob Polres Sumenep melakukan giat OTT di Pasar Lenteng, Minggu, 28 Juni 2020. Dalam penindakan itu, Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, tiga orang tersebut di antaranya MS seorang pegawai negeri sipil (PNS), C dan SB seorang pegawai harian lepas (PHL).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pengutan liar (pungli) kepada pedagang. Setiap pedagang dikabarkan dimintai uang sebesar Rp 2 juta untuk menempati kios di pasar yang baru.
Diketahui, pembangunan Pasar Tradisional Lenteng dimulai sejak tahun 2018 dengan anggaran sekitar Rp 5 miliar lebih. Namun, anggaran tersebut hanya dipergunakan untuk pemasangan tiang pancang. Kemudian tahun 2019 dianggarkan kembali sekitar Rp10 miliar untuk melanjutkan pembangunan yang sempat terhenti itu. Akhirnya, pada 2019 akhir pembangunan selesai dan baru ditempati mulai bulan Juni 2020. (JUNAIDI/ROS/VEM)