SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memperpanjang masa belajar dari rumah hingga 20 Juni mendatang karena pandemi Covid-19 belum usai. Lalu, bagaimana ketentuan untuk kenaikan kelas dan kelulusan siswa mengingat saat ini sudah akhir tahun pelajaran?
Kepala Disdik Sumenep, Carto menyampaikan masa pembelajaran tahun 2019-2020 telah berakhir pada 30 Mei. Sekarang sekolah, dalam hal ini SD dan SMP, sudah melakukan persiapan untuk kenaikan kelas siswa. Seperti merekap nilai dan lain-lain.
Baca: Disdik Sumenep Kembali Perpanjang Masa Belajar di Rumah hingga 20 Juni
“Kenaikan kelas sendiri pada 20 Juni mendatang, dengan cara menginformasikan secara daring (dalam jaringan) kepada seluruh wali murid,” ujarnya.
Sementara untuk pengumuman kelulusan siswa, khusus SMP, ialah pada tanggal 5 Juni mendatang dengan cara juga menginformasikan secara daring kepada seluruh wali siswa. Sedangkan SD pada 15 Juni dengan cara yang sama.
Hal-hal yang berkenaan dengan dokumen kelulusan, seperti surat keterangan lulus dan raport, khusus kelas VI dan XI, akan diantarkan oleh pihak sekolah rumah masing-masing siswa dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
“Untuk dokumen ijazah akan diserahkan dengan cara yang sama. Tapi waktunya menyesuaikan selesainya penulisan ijazah,” tambah mantan Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Sumenep itu. FATHOL ALIF/ROS/VEM