SAMPANG, koranmadura.com – Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 DPRD Sampang, Madura, Jawa Timur mulai bekerja pasca terbentuk beberapa waktu lalu.
Rabu, 24 Juni 2020, Pansus memanggil Tim Gugus Tugas Covid-19. Salah satu agenda pemanggilan tentang realisasi anggaran ratusan miliar untuk penanganan Covid.
Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kabupaten Sampang, Moh Iqbal Fathoni menyatakan, agenda pemanggilan masih sebatas penyampaian umum terkait anggaran recofusing senilai Rp 137 miliar untuk penanganan Covid-19. Menurutnya, ada tiga hal yang menjadi titik berat pengawasan Pansus Covid-19 DPRD, di antaranya soal realisasi anggaran, penangganan kesehatan dan bantuan sosial.
“Pemanggilan tadi hanya sebatas gambaran penyampaian umum saja. Dan tadi disampaikan masih abu-abu,” katanya, Rabu, 24 Juni 2020.
Bung Fafan, sapaan akrab Moh Iqbal Fathoni menyayangkan adanya sejumlah kegiatan yang sudah dilakukan tim gugus tugas yang pelaporannya tidak melalui wakil rakyat.
“Ternyata ada sejumlah kegiatan yang sudah dilakukan oleh tim gugus tugas yang nilainya miliaran rupiah. Dan ternyata realisasinya sudah dilaporkan berkala ke BPK dan KPK, tapi tidak dilaporkan ke DPRD. Sehingga kami menilai, DPRD itu sama halnya mitra yang tidak dianggap. Padahal seharusnya DPRD juga dilaporkan toh, karena seharusnya kami juga mengetahuinya,” sesalnya.
Menurut Fafan, ada satu poin kegiatan yakni pencegahan dan pengendalian penyakit menular yang realisasinya masih tercatat nol persen.
“Ya pantas saja paparan Covid-19 di Sampang semakin banyak. Karena kegiatan ternyata nol persen. Herannya lagi resesi berkas laporan kegiatan yang disodorkan kepada kami tertanggal 23 Juni alias dibuat kemarin. Apakah anggaran dihabiskan kemarin, kan tidak mungkin,” tudingnya.
Sementara Pj Sekda Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan mengaku, pertemuan dengan Pansus Covid-19 DPRD tidak lain hanya menyampaikan kronologi beberapa ketentuan yang sudah diluncurkan dari pusat ke daerah untuk melakukan refocusing dan alokasi anggaran.
“Sudah sampai tiga tahap yang sudah kami lakukan dan beberapa kali melakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan permintaan dari pusat dan secara normatif sudah menjadi Perbup. Dan secara umum juga meminta penjelasan terkait penyerapan anggaran dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 137 miliar,” katanya.
Pj Sekda mengakui, sejauh ini memang sudah ada sedikit penyerapan anggaran dana BTT, namun persentasinya masih kecil.
“Angkanya saya lupa, tapi yang jelas kecil tidak sampai 10 persen,” ujarnya.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ini memaparkan, untuk seluruh perubahan anggaran dalam keadaan normal harus berdasarkan Sandaran Peraturan Daerah (Perda). Akan tetapi, saat pandemi Covid-19 sekarang ini terdapat dasar dari hasil Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, untuk dilakukan perubahan sementara dengan menggunakan Peraturan Bupati (Perbup).
“Nah atas perubahan seluruhnya, nanti saat pembahasan perubahan anggaran bisa dimasukan dan menjadi Perda perubahan. Dan itu amanat dari SKB,” pungkasnya. (Muhlis/SOE/VEM)