PAMEKASAN, koranmadura.com– Pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pamekasan, Madura, Jawa Timur diduga tidak mematuhi protoko Covid- 19. Pasalnya, banyak warga berkerumun dan ada yang tak pakai masker saat mengurus adminduk.
Merespons hal itu, Plt Kepala Disdukcapil Pamekasan, Ach. Faisol membantah jika pelayanan di institusinya melanggar protokol Covid-19. Ia mengklaim telah melakukan pelayanan sesuai aturan yang ada. Menurutnya, jika ada masyarakat yang tidak mematuhi aturan, itu bukan tanggung jawabnya pihaknya.
“Tetap, buktinya saya kasih tanda, sekarang tinggal kesadaran masyarakat, jaga jarak tetap dilakukan,” kata Ach. Faisol.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala DPMD itu juga menegaskan bahwa pihaknya juga sudah mematuhi Surat Edaran (SE) Bupati Pamekasan agar masyarakat mengurus dokumen kependudukan di kecamatan masing-masing. Kecuali, lanjutnya, perekaman untuk keperluan BPJS, daftar TNI/Polri dan surat keterangan sakit.
“Surat edaran Bupati itu pelayanan dokumen tetap di kecamatan, tapi untuk perekaman yang BPJS dan pendidikan daftar TNI, Polri dan keterangan untuk orang sakit bisa direkam di sini pak, jadi saya tidak mengubah layanan sampai sekarang masih berlanjut,” tegasnya.
Faisol, panggilan akrab Ach. Faisol menambahkan kebijakan new normal belum diterapkan di Pamekasan. Kata Faisol, jika new normal diberlakukan, pihkanya akan memberlakukan aturan ketat. Bahkan takkan menoleransi masyarakat yang tak memakai masker.
“Saya perintahkan nanti kalau new normal sudah diberlakukan, maka harus cuci tangan, yang tidak bawa masker saya akan kasih. Tetapi itu ada jangka waktunya, kalau seminggu saya sosialiasikan tidak bawa masker, saya minta tolong untuk pulang,” tambah Faisol
Saat ini, lanjut Faisol, pihaknya masih menunggu kebijkan dari Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil terkait penerapan new normal. Termasuk teknisnya.
“Kami masih menunggu perintah dari Jakarta bagaimana tekhniknya. Artinya dalam hal ini yang punya kewenangan memberikan surat edaran itu Dirjen Penduk Capil Jakarta,” tegasnya. (SUDUR/SOE)