SUMENEP, koranmadura.com – Setelah sekian lama, sejak sekitar tiga bulan lalu, ditutup akibat adanya pandemi Covid-19, kini pelayanan kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai dibuka.
Namun pelayanan kependudukan yang mulai dibuka untuk masyarakat masih terbatas pada perekaman kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP). Tempatnya di gedung mal pelayanan publik (MPP).
Itu pun, dalam prosesnya, tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Sebelum masuk ke dalam gedung, masyarakat harus cuci tangan, wajib mengenakan masker, dan jaga jarak.
Kepala Disdukcapil Sumenep, R. Achmad Syahwan Efendy, menyampaikan pelayanan kependudukan khusus perekaman E-KTP sudah mulai dibuka dan ramai sejak beberapa hari lalu.
“Karena kami belum menyampaikan pengumuman secara masif kepada masyarakat. Hanya melalui petugas,” ujarnya, Selasa, 9 Juni 2020.
Menurut dia, sejak mulai dibuka, masyarakat yang datang untuk melakukan perekaman E-KTP di gedung MPP sekitar 50 orang. Sedangkan secara keseluruhan di kabupaten Sumenep, yaitu dengan yang di kecamatan-kecamatan, jumlahnya sekitar 200 orang.
“Rata-rata masyarakat yang datang untuk melakukan perekaman di MPP dari kecamatan-kecamatan yang sementara perekamannya belum aktif atau belum ada sarananya,” tambah dia.
Sementara untuk pelayanan kependudukan lainnya, seperti pengurusan kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, surat pinda, dan lainnya, sementara masyarakat tetap tidak bisa mengurusnya sendiri. Harus melalui pembantu reses (register desa) di masing-masing desa.
“Ini semata-mata untuk menghindari terjadinya kerumunan dalam rangka mencegah semakin meluasnya penularan Covid-19,” papar Syahwan. FATHOL ALIF/ROS/VEM