PAMEKASAN, koranmadura.com – Usaha perhotelan dan Resto di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dipastikan tidak mendapatkan diskon atau potongan pajak selama Pandemi Covid-19. Pemilik Hotel dan Resto tetap membayar pajak sesuai pendapatan selama Pandemi Covid-19.
Pembayaran pajak hotel dan resto harus disiplin, jika lelet, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Pamekasan, Rida’i menyarankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, untuk memberikan teguran keras kepada pemilik usaha Hotel dan Resto tersebut.
Baca : Hotel dan Resto di Pamekasan Tak Dapat Potongan Pajak Selama Pandemi Covid-19
“Perlu ada teguran dari Pemkab jika tidak disiplin bayar pajak selama Pandemi Covid-19,” kata Rida’i, Kamis, 4 Juni 2020.
Menurut Rida’i, teguran kepada pemilik Hotel dan Resto yang lelet bayar pajak penting dilakukan, kerena pajak merupakan sumber pendapatan pemerintah.
“Kami menginginkan PAD sektor pajak optimal, untuk itu perlu adanya teguran jika lelet bayar,” terangnya.(RIDWAN/ROS/VEM)