SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggratiskan biaya medical check up atau pemeriksaan kesehatan bagi masyarakat.
Namun demikian, pembebasan itu hanya berlaku untuk keperluan dokumen perjalanan sebagaimana dipersyaratkan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pembebasam Biaya Pelayanan Kesehatan Berupa Medical check up Bebas Gejala seperti Influenza (influenza-like illness) kepada Masyarakat dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Sumenep.
Lebih detail, Perbup tersebut bisa dilihat di sini.
Dalam Perbup tersebut dijelaskan, di Pasal I Ayat 2, bahwa pembebasan biaya pemeriksaan kesehatan itu hanya berlaku untuk pemeriksaan di RSUD dr. H. Moh. Anwar dan Puskesmas di wilayah Sumenep.
Kemudian pembebasan biaya pelayanan yang dimaksud dalam Perbup tertanggal 3 Juni 2020 meliputi komponen pemeriksaan kesehatan umum dan pelayanan pengujian kesehatan.
“Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan status tanggap darurat bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berakhir.” Demikian salah satu bunyi Perbup tersebut. (FATHOL ALIF/ROS/DIK)