BANGKALAN, koranmadura.com – Pendapatan pajak parkir yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur diperkirakan jauh dari target yang ditetapkan. Pasalnya, berdasarkan hitungan hanya mencapai sebesar Rp 120 juta dalam setahun.
Diketahui pendapatan pajak parkir setiap bulan rata-rata sekitar Rp 10 juta dari setoran 30 petugas parkir atau jukir. Sehingga, jika dikalikan dengan jumlah bulan selama satu tahun ditemukan hanya sebanyak Rp 120 juta.
“Dalam per bulannya para juru parkir menyetor kurang lebih total Rp 10 juta,” kata Kasubbid Penetapan, Bapenda Bangkalan, Achmad Arief Baidowi, Rabu 17 Juni 2020 ketika dikonfirmasi.
Sedangkan Bapenda Kabupaten Bangkalan sendiri mencatat, jumlah nominal target pendapatan pajak parkir yang ditetapkan sebesar Rp 250 juta pada tahun 2020 ini.
Bahkan memasuki masa pandemi virus Corona ini, pendapatan pajak parkir mengalami penurunan yang cukup siginifikan. Berdasarkan pengakuan Baidowi setiap bulannya hanya Rp 5 juta total penyetoran dari juru parkir.
“Ada yang tidak nyetor dan juga ada yang nyetor, karena corona ini. Kurang lebih sekitar Rp 5 juta setiap bulan,” tutur dia.
Sedangkan nominal penarikan parkir, kata Baidowi tidak ada ketentuan besarannya. Karena menurutnya, belum ada aturan yang menentukan biaya penarikan. Sehingga, hal itu diserahkan kepada juru parkir yang bertugas.
“Tidak ada aturan yang mengatur biaya penarikan, itu terserah petugas parkir,” ucapnya.
Pihaknya berharap, wabah yang berasal dari Wuhan, China ini segera berkahir di Kabupaten Bangkalan ini, sehingga pendapatan dari pajak parkir bisa normal kembali.
“Semoga wabah Corona ini cepat selesai, perkembangan ekonomi pulih kembali, termasuk usaha parkir,” tutupnya. (MAHMUD/SOE/VEM)