SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menunggu petunjuk dari KPU RI mengenai pengaktifan kembali tengah ad hoc di tingkat kecamatan dan desa.
“Sejauh ini kami masih menunggu surat resmi dari KPU Pusat,” kata A. Waris, Ketua KPU Sumenep, Selasa, 2 Juni 2020.
Termasuk kata Waris mengenai kapan akan dimulainya tahapan yang sempat tertunda akibat wabah virus corona juga kemungkinan adanya penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS).
Kebijakan itu seiring dengan hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara DPR RI, KPU RI, Pemerintah dan stakeholder lainnya yang menyepakati bahwa Pilkada akan digelar pada Desember 2020.
“Jika semisal akan dilaksanakan pada tahun ini, pasti KPU mengeluarkan surat, Peraturan KPU. Termasuk tahapan dan tata cara pelaksanaannya seperti apa,” jelasnya.
Untuk diketahui, Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pemungutan suara pilkada, yang semula pelaksanaannya pada 23 September menjadi 9 Desember 2020. Penundaan pelaksanaan tersebut menyebabkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang baru dilantik mengalami penundaan masa kerja. (JUNAIDI/SOE/DIK)