SUMENEP, koranmadura.com – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menetapkan tiga orang yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pasar Tradisional Kecamatan Lenteng.
Ketiganya ditetapkan tersangka atas dugaan pungutan liar (pungli) kepada pedagang. Setiap pedagang harus membayar “upeti” untuk menempati kios baru sebesar Rp 2 juta.
Hasil pemeriksaan penyidik, hasil penarikan disetorkan kepada oknum pegawai negeri sipil (PNS) selaku yang bertanggungjawab pengelolaan salah satu pasar tradisional terbesar di Sumenep itu. Beruntung, tindakan yang melanggar hukum tidak berlanjut karena Tim Pidkor melakukan OTT.
Akankah penyelidikan dugaan pungutan liar dikembangkan ke sejumlah pasar tradisional di kecamatan lain? AKP Dhany R B Kasatreskrim Polres Sumenep mengatakan, persoalan tersebut belum memastikan apakah akan dikembangkan ke daerah lain atau tidak.
“Belum tahu, karena ini lokal yang menyuruh ini si PNS penanggungjawab Pasar Lenteng,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa, 30 Juni 2020.
Menurutnya, penentuan penempatan kios di Pasar Lenteng rentan terjadi penyimpangan. Karena penentuan bagi pedagang dinilai kurang transparan.
“Kalau sepengetahuan saya di pasar lain penempatan diundi, kalau ini tidak diundi, kemungkinan bermainnya di situ,” jelasnya.
Kalau penentuan penempatan bagi pedagang dilakukan dengan cara dilotre. “(Kalau dilotre) di situ terbuka lah siapa yang dapat dan yang tidak,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Tim Pidkor dibantu Resmob Polres Sumenep melakukan giat OTT di Pasar Lenteng, Minggu, 28 Juni 2020. Dalam penindakan itu, Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, tiga orang tersebut di antaranya MS seorang pegawai negeri sipil (PNS), C dan SB seorang pegawai harian lepas (PHL).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pengutan liar (pungli) kepada pedagang.
Pembangunan Pasar Tradisional Lenteng dimulai sejak tahun 2018 dengan anggaran sekitar Rp 5 miliar lebih. Namun, anggaran tersebut hanya dipergunakan untuk pemasangan tiang pancang. Kemudian tahun 2019 dianggarkan kembali sekitar Rp 10 miliar untuk melanjutkan pembangunan yang sempat terhenti itu. Akhirnya, pada 2019 pembangunan selesai dan baru ditempati mulai bulan ini, Juni 2020. (JUNAIDI/SOE/DIK)