PAMEKASAN, koranmadura.com – Salah satu perwakilan petani di Kabupaten Pamekasan Madura, Jawa Timur, Nor Faisal meminta kepada pemerintah setempat untuk memasukkan Break Event Point (BEP) ke Perda Tata Niaga tembakau.
Hal itu disampaikan Nor Faisal usai Bupati Baddrut Tamam menggelar FGD untuk mengurai permasalahan tembakau di Ruang Pertemuan Wahana Bina Praja, Selasa, 23 Juni 2020.
Menurutnya, sejauh ini BEP yang ditentukan oleh pemerintah tidak punya dasar hukum yang jelas dan hanya bersifat normatif. Sehingga perlu dimasukkan ke Perda.
“BEP itu di dasarkan pada apa, di Perdanya tidak aada, hukum dasarnya apa, sehingga tidak ada dasar hukum di atasnya, seperti perbub misalnya. Maka BEP hanya sebatas imbauan, semacam fatwalah, tidak berkonsekuensi secara hukum,” kata Nor Faisal.
Ia meminta kepada pemerintah untuk memasukkan BEB itu ke ke Perda Tatw Niaga Tembakau jika ada direvisi. Sehingga standar harga punya dasar hukum yang jelas.
“Iya makanya ini perlu, kalau Perda ini direvisi perlu memasukkan di klausul tentang standar kualitas,” pintanya.
Semenatara itu, Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam mengatakan semua pendapat yang disampaikan itu akan dicatat dan dirumuskan.
“Semua pendapat yang kita sampaikan tadi kita rumuskan, kemudian kita akan melakukan diskusi berikutnya sampai matang betul, baru menjadi keputusan, gitu ya, terimaksih semuanya ya,” singkatnya. (SUDUR/SOE/DIK)