SUMENEP, koranmadura.com – Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilihan bupati dan wakil bupati Sumenep tahun ini akan ditambah, mengingat pelaksanaannya kemungkinan besar masih di tengah pandemi Covid-19.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Syaifur Rahman, menyampaikan, penambahan jumlah TPS perlu dilakukan karena jumlah maksimal pemilih di tiap TPS dikurangi.
Menurut Syaifur, sapaan akrab Syaifur Rahman, sebelumnya jumlah maksimal pemilih di tiap TPS ialah 800 orang. Kini jumlahnya dikurangi menjadi maksimal 500 orang.
“PKPU (peraturan KPU) tentang itu memang belum turun. Tapi sudah diputuskan bahwa, jumlah maksimal pemilih per TPS 500,” ungkapnya, Selasa, 9 Juni 2020.
Sehinngga, sambung dia, jika per TPS jumlah pemilihnya maksimal 500 orang, maka KPU Sumenep memprediksi butuh tambahan sekitar 50 TPS lagi.
Sebelumnya KPU Sumenep sudah menetapkan bahwa, jumlah TPS untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Sumenep 2020 ialah 2.450. Dengan asumsi ada tambahan 50 TPS lagi, maka nantinya menjadi 2.500 TPS.
“Tapi itu belum ditetapkan. Karena PKPU-nya belum turun,” tambah Syaifur. (FATHOL ALIF/SOE/DIK)