SAMPANG, koranmadura.com – Pencurian Accu (aki), salah satu komponen alat berat (becho) di area pertambangan Galian C, Desa Buker, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, tampaknya berbuntut panjang.
Pasalnya, Kades Nyiloh inisial S ikut diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Sampang. Ia diamankan karena diduga terlibat dalam aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku Mustar Bin Martuham (27) bersama keempat temannya yang masih buron.
Baca: https://www.koranmadura.com/2020/06/kawanan-pencuri-di-sampang-pinjam-mobil-kades-saat-beraksi-satu-ditangkap-dan-empat-dicari/
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S melalui Kasatreskrim AKP Riki Donaire Piliang membenarkan bahwa Kades Nyiloh sudah diamankan ke Mapolres Sampang pada Jumat pekan lalu, karena diduga ikut memberikan sarana transportasi mobil jenis Wuling berwarna merah nopol M 1709 ND kepada komplotan pencuri saat beraksi di area pertambangan beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Kades Nyiloh harus berurusan dengan Polisi didasarkan atas keterangan pelaku Mustar.
“Kami amankan Jumat pekan lalu, setelah isya’. Saat ini kami amankan di wilayah kota Sampang saat hendak ada acara bersama temannya. Kami amankan berdasarkan pengembangan dari keterangan pelaku Mustar yang sudah kami amankan sebelumnya. Tidak ada perlawanan saat kami amankan si Kades, tapi yang bersangkutan sempat kaget karena merasa tidak percaya jika harus diamankan. Dan yang bersangkutan kami tahan di Mapolres,” katanya, Kamis, 18 Juni 2020.
Ditanya soal status Kades Nyiloh S, AKP Riki menyatakan masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Sebab hingga saat ini prosesnya masih tahap penyelidikan.
“Belum ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka itu ada tahapannya. Mulai tahap penyelidikan, penyidikan, baru penetapan tersangka. Dan sekarang ini masih tahap penyelidikan,” terangnya.
Kepada Polisi, kata AKP Riki, Kades Nyeloh membenarkan jika kendaraannya dipinjamkam kepada pelaku Mustar. Namun, bukan untuk mencuri, tetapi bekerja.
“Saat rilis pelaku Mustar dulu dan pengakuannya, meminjam kendaraan ke kades Nyiloh, itu diketahui dan dizinkan untuk digunakan mencuri,” paparnya.
Akibat itulah, sementara ini Kades Nyiloh dipersangkakan Pasal 56 KUHP karena memberikan fasilitas untuk perbuatan tindak pidana.
“Ancaman kurungan kades Nyeloh yaitu sepertiga dari tuntutan pidana pelaku (pencurian),” tegasnya.
Sekadar diketahui, pencurian sejumlah komponen milik kendaraan alat berat dilakukan oleh Mustar dan empat pelaku yakni SB, MN, BH dan IH yang saat ini statusnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada 11 Juni 2020 lalu, sekitrar pukul 01.00 WIB. Kala itu, tersangka Mustar dihubungi oleh salah satu rekannya berinisial SB untuk diajak mencuri. Namun sebelum mereka melancarkan aksinya, SB mengajak Mustar ke rumah Kades Nyiloh untuk meminjam mobil Wuling berwarna merah.
Usai pinjam mobil milik Kades, mereka menuju ke rumah SB untuk menjemput tiga rekan yang lain di antaranya, MN, BH dan IH yang memang sebelumnya sudah lama menunggu. Saat sudah berkumpul, mereka menuju ke area pertambangan milik Kades Desa Buker di wilayah perbukitan desa setempat.
Sesampainya di lokasi perbukitan, pelaku Mustar meninggalkan rekan-rekannya dengan menggunakan mobil yang dipinjam ke Kades untuk pergi ke rumahnya. Sekitar pukul 02.30 WIB, Mustar kembali dihubungi oleh keempat rekannya untuk menjemputnya di tempat semula. Akan tetapi, nasib nahas yang diterima Mustar, sebab ketika ke Tempat Lokasi Kejadian (TKP) telah banyak warga yang menghadangnya sehingga Mustar langsung diamankan oleh warga setempat. (Muhlis/SOE/DIK)