SAMPANG, koranmadura.com – Keprihatinan pertambangan ilegal atau galian C kian ramai disuarakan lantaran dinilai merusak lingkungan. Kondisi itu tidak hanya berlaku di Kabupaten Pamekasan, melainkan juga terjadi di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Pasalnya, sejumlah warga dari dua Dusun, tepatnya di Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, melaporkan aktifitas pertambangan yang ada di desanya karena diduga tidak mengantongi surat izin Aparat Penegak Hukum (APH) kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Penasehat Hukum (PH) pelapor, Holdan menyampaikan bahwa, pihaknya mewakili sejumlah warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, untuk melakukan pelaporan dugaan aktivitas penambangan galian C ilegal yang diserahkan ke Polda Jatim dengan nomor register B/1742/VI/20/SPKT itu.
Menurutnya, dalam berkas pelaporan warga Bira Timur menyatakan, ada dua lokasi aktifitas galian C yang diduga kuat tidak memiliki izin usaha. Selain itu, kegiatan pertambangan tersebut merusak lingkungan hidup masyarakat setempat.
“Terdapat dua lokasi galian C di desa Bira Timur diduga salah satunya milik perangkat desa. Kami mendampingi pelapor dari warga dusun Bira Desa Bira Timur dan warga dusun Gua Lorong Bira Tengah merupakan warga yang paling merasakan dampak adanya penggilingan hasil dari galian C yang terletak di desa Bira Timur ini,” katanya, Jumat, 26 Juni 2020.
Berdasarkan keluhan warga Desa Bira Timur, Holdan menyatakan, aktivitas pertambangan galian C tersebut sangat mengganggu terhadap aktifitas pendidikan, karena lokasinya berdekatan dengan lembaga pondok pesantren dan pendidikan.
“Adanya galian itu menimbulkan polusi udara dan sangat diresahkan warga setempat. Selain itu, suara keras yang dihasilkan aktifitas membuat bising,” ujarnya.
Pihaknya juga mengatakan bahwa, dalam laporan tersebut, status terlapor merupakan perangkat desa setempat karena dianggap dengan sengaja membiarkan adanya aktifitas tambang galian C di wilayahnya.
“Kami sebagai warga desa setempat ketika mencoba melaporkan terhadap kepala desa sering mendapatkan intimidasi. Bahkan sebagai warga tidak pernah diundang untuk membahas analisa dampak lingkungan (AMDAL) yang dijadikan lokasi tambang galian C,” jelasnya.
Lanjut Holdan, dengan kondisi seperti itu, menurutnya melanggar pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tetang pertambangan mineral dan batubara. Selain itu diduga melanggar pasal 36 PP No 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
“Terlapor juga diduga melanggar pasal 55 ayat 2e KUHP dimana isinya orang yang dengan pemberian perjanjian salah memakai kekuasaan atau pengaruh kekerasan ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan daya upaya atau keterangan sengaja membujuk untuk melakukan suatu perbuatan. Bahkan diduga melanggar pasal 56 ayat 2 barang siapa dengan sengaja memberi kesempatan daya upaya atau keterangan yang melakukan kejahatan tertentu,” pungkasnya. (MUHLIS/ROS/DIK)