SUMENEP, koranmadura.com – Ratusan calon penumpang dari Pelabuhan Kalianget, Sumenep, Madura, Jawa Timur, diwajibkan melakukan rapid test (tes cepat) Covid-19 oleh otoritas terkait sebelum naik kapal, Rabu, 3 Juni 2020.
“Semua calon penumpang yang akan keluar dari Pelabuhan Kalianget wajib melakukan rapid test,” ujar Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kalianget, Supriyanto.
Pada hari ini, ada dua kapal yang akan berangkat dari Pelabuhan Kalianget. Pertama tujuan Sapudi lanjut ke Pelabuhan Jangkar, Situbondo. Kemudian kapal kedua tujuan Pulau Raas.
Untuk kegiatan rapid test bagi calon penumpang hari ini, menurut Supriyanto, dilakukan secara gratis karena difasilitasi oleh pihak Pelindo III Kalianget. “Kali ini disponsori oleh Pelindo,” katanya.
Sedangkan untuk tenaga medis yang melakukan rapid test, terdiri dari unsur Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kalianget dan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep. “Kami kerja sama lintas instansi, mulai dari Dinkes, Puskesmas, dan KKP Kalianget,” tegasnya.
Selebihnya dia menyampaikan bahwa, inti dari semua kegiatan tersebut untuk memastikan protokol kesehatan dapat berjalan dan penyebaran Covid-19 dapat ditekan. “Protokol kesehatan dimaksud seperti memakai masker, jaga jarak, cuci tangan dan lain-lain,” tambah dia.
Terkait dengan kewajiban menunjukkan surat keterangan terbaru telah melakukan rapid test bagi masyarakat yang ingin leluar-masuk Sumenep, sebelumnya Bupati Sumenep telah mengeluarkan surat edaran (SE).
Setidaknya ada tiga poin dalam SE tersebut. Pertama setiap orang yang melakukan perjalanan keluar dari Kabupaten Sumenep wajib membawa surat keterangan terbaru uji rapid test Covid-19 dengan hasil non reaktif, atau surat keterangan uji RT-PCR dengan hasil negatif dan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau Puskesmas.
Kemudian setiap orang yang bekerja di Sumenep, namun bertempat tinggal di luar daerah wajib menunjukkan kepada petugas berupa surat keterangan terbaru telah melakukan rapid test Covid-19 dengan hasil non reaktif atau surat keterangan uji RT-PCR dengan hasil negatif dan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau Puskesmas.
Poin terakhir, setiap orang yang melakukan perjalanan dari luar, memasuki Sumenep, untuk kunjungan atau bertempat tinggal baik sebagai siswa, mahasiswa, atau santri di pondok pesantren juga wajib memunjukkan surat keterangan terbaru uji rapid test Covid-19 dengan hasil non reaktif, atau surat keterangan uji RT-PCR dengan hasil negatif dan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau Puskesmas. (FATHOL ALIF/ROS/DIK)