PAMEKASAN, koranmadura.com – Sebanyak 195 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang dipulangkan karena wabah Virus Corona (Covid-19) dipastikan tak dapat Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Namun, Pemkab Pamekasan masih memberikan peluang bagi pekerja migran untuk mendapatkan Bansos yang nilainya sebesar Rp 600 ribu selama tiga bulan.
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Sosial Pamekasan, Moch Tarsun mengatakan, sejauh ini penerima Bansos Covid-19 di Pamekasan merupakan warga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Bagi warga tidak mampu dan belum mendapatkan Bansos, bisa diajukan oleh Desa ke Pemkab Pamekasan, termasuk pekerja migran yang dipulangkan,” kata Moch Tarsun, Kamis, 4 Juni 2020.
Dikatakan Moch Tarsun, pekerja migran yang jumlahnya mencapai 195 orang tidak tercatat sebagai penerima Bansos, tetapi jika mereka masuk dalam kriteria penerima Bansos, bisa diusulkan.
Syaratnya, tidak tercatat sebagai penerima Bansos lain dari pemerintah pusat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunas (BNPT) dan Kartu Prakerja. Selanjutnya diajukan oleh Pemerintahan Desa (Pemdes) ke Pemkab Pamekasan.
“Sejauh ini tidak ada pekerja migran yang dapat Bansos, silakan pihak Desa mengajukan jika sudah memenuhi kriteria,” terangnya. (RIDWAN/SOE/DIK)