SUMENEP, koranmadura.com – 50 Anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur sedang melaksanakan serap aspirasi (Reses). Kali ini merupakan reses ke III tahun 2020.
Namun, kegiatan tersebut disoal mengingat status bencana nasional akibat virus corona belum dicabut. Dengan begitu kegiatan tersebut terkesan dipaksakan. “Jelas ini dipaksakan, meski kegiatan itu juga berasaskan Undnag-undang,” kata Syahrul Gunawan, Aktivis Sumenep Independen, Kamis, 4 Juni 2020.
Mestinya kata dia kegiatan di masa pandemi Covid-19 tidak dilakukan sebagaimana biasanya, jika yang biasa dilakukan tiga kali dalam setahun di masa wabah virus corona bisa dilakukan hanya satu atau maksimal dua kali setahun.
Apalagi lanjut Syahrul, saat ini ada kebijakan pemerintah tentang pengalihan anggaran yang difokuskan kepada penanganan dan pencegahan Covid-19.
“Ini malah beda, di tengah pandemi reses masih tetap dilakukan, anggarannya pun tidak ada perubahan. Ini seakan mengabaikan imbauan pemerintah, toh meskipun dalam pertemuan dengan masyarakat menggunakan protokol Covid,” ujarnya.
Sebelumnya, Siswahyudi Bintoro, Kabag Humas dan Publikasi DPRD Sumenep mengatakan, sesuai hasil rapat badan musyawarah (Bamus) pelaksanaan reses ke III dijadwalkan selama enam hari terhitung mulai 2-9 Juni 2020.
Setiap anggota melakukan pertemuan sebanyak tiga kali dengan jumlah peserta 75 orang selama sepekan, dengan ketentuan setiap pertemuan dibagi menjadi tiga sesi.
Kegiatan tersebut dianggarkan sebesar Rp1,2 miliar dengan ketentuan setiap anggota mendapat anggaran sekitar Rp15 juta untuk di wilayah daratan, dan sekitar Rp 20 juta bagi anggota DPRD dari daerah kepulauan.
“Memang ada selisih anggaran untuk anggota DPRD Kepulauan, karena untuk Perdin (perjalanan dinas) lebih besar dari Perdin Anggota DPRD di daratan,” ungkapnya.
Proses pencairan anggaran kata Bintoro, memakai sistem non tunai. Dengan begitu untuk anggaran katering atau sewa tempat acara ditransfer langsung kepada pihak ketiga.
“Jadi, anggaran itu tidak diterima anggota melainkan langsung pada pihak ketiga. Yang diterima anggota hanya keuangan yang menjadi hak anggota seperti Perdin,” jelasnya. (JUNAIDI/SOE/DIK)