SUMENEP, koranmadura.com – Tim Pidkor Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 15.300.000 saat gelar operasi tangkap tangan (OTT) di Pasar Tradisional Kecamatan Lenteng.
“Kenapa ganjil, karena belum semua pedagang yang diambil dan sebagian pedagang bayarnya nyicil tidak langsung cas,” kata AKP Dhany RB, Kasat Reskrim Polres Sumenep, Selasa, 29 Juni 2020.
Baca: OTT di Pasar Lenteng Terkait Pungli Penempatan Kios Baru
Saat penindakan Polres Sumenep mengamankan tiga orang, di antaranya MS seorang pegawai negeri sipil (PNS), C dan SB seorang pegawai harian lepas (PHL).
Modusnya, MS selaku penanggungjawab pengelolaan Pasar Tradisional Lenteng menyuruh C dan SB untuk menarik uang kepada pedagang. Rata-rata pedagang dimintai Rp 2 juta untuk menempati kios yang baru.
Hasil pungutan tersebut, kata dia, oleh PHL disetor kepada MS. “Ya disetor pada si MS ini,” tuturnya.
Namun, AKP Dhany tidak merinci jumlah pedagang atau jumlah kios yang terkesan dijual belikan tersebut. “Masih dihitung, tapi kalau dalam buku catatannya banyak,” jelasnya.
Baca: OTT di Pasar Lenteng, Dua Orang ‘Diamankan’ Polres Sumenep
Untuk diketahui, Tim Pidkor dibantu Resmob Polres Sumenep melakukan giat OTT di Pasar Lenteng. Saat penindakan, dikabarkan ada perlawanan.
Pembangunan Pasar Tradisional Lenteng dimulai sejak tahun 2018 dengan anggaran sekitar Rp 5 miliar lebih. Namun, anggaran tersebut hanya dipergunakan untuk pemasangan tiang pancang. Kemudian tahun 2019 dianggarkan kembali sekitar Rp 10 miliar untuk melanjutkan pembangunan yang sempat terhenti itu. Akhirnya, pada 2019 akhir pembangunan selesai dan baru ditempati mulai bulan Juni 2020. (JUNAIDI/ROS/VEM)