SUMENEP, koranmadura.com – Sejumlah alumni yang tergabung dalam Ikatan Alumni An-Nuqayah (IAA) bakal melaporkan satpam (security) Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, atas dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial berupa Facebook (FB).
BPRS Bhakti Sumekar memastikan tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada karyawan salah satu perusahaan milik pemerintah (BUMD) Kabupaten Sumenep tersebut. Karena tindakan yang dilakukan bersifat personal. “Ini kan perbuatan pribadi,” kata Novi Sujatmiko, Direktur BPRS Bhakti Sumekar, Sumenep, Jumat, 19 Juni 2020.
Baca:
- Sebut Protap Covid Ajaran PKI dan Orang Gila, IAA Bakal Polisikan Akun FB Abd Ghaffari
- Sebut Protokol Kesehatan Covid-19 Ajaran PKI, Satpam BPRS Bhakti Sumekar Dinonaktifkan
Menurutnya, secara kelembagaan bisa memberikan bantuan hukum kepada karyawan apabila karyawan tersandung permasalahan hukum saat menjalankan tugas.
“Semisal karyawan bagian penagihan terjadi penganiayaan, baru akan disediakan bantuan hukum, karena dia sedang menjalankan tugas. Kalau ini konteksnya beda, ini murni perbuatan secara pribadi,” jelasnya.
Bahkan Novi sangat mendukung langkah yang bakal dilakukan oleh sejumlah alumni salah satu pondok pesantren tertua di kabupaten berlambangkan kuda terbang ini.
“Kalaupun ada keputusan hukum nanti, biarlah yang bersangkutan yang akan menjalninya,” tuturnya.
Bhakan lanjut Novi, secara kelembagaan telah memberikan sanksi berupa penonaktifan kepada yang bersangkutan.
Untuk diketahui, security yang dimaksud telah memposting ujaran kebencian pada kolom komentar akun FB bernama Ieiem Al Ima Ma. Saat itu akun Ieiem Al Ima Ma memposting foto protokol kesehatan covid 19 di lingkungan Pondok Pesantren Annuqayah Guluk-guluk.
Dalam komentarnya, akun bernama Abd Ghaffari menyebut protokol kesehatan yang dilakukan oleh Pengurus Pondok Pesantren An-Nuqayah Guluk-guluk itu merupakan ajaran PKI dan orang gila.
Komentar tersebut memantik kemarahan sejumlah alumni salah satu Pondok Pesantren tertua di Kabupaten Sumenep itu. Sehingga alumni yang tergabung dalam Ikatan Alumni Annuqayah bakal melaporkan kepada penegak hukum.
“Sementara yang menyampaikan, atau yang menyebut cara PKI dan dianggap gila, mengenai perkembangannya nanti kita menunggu proses di Kepolisian, karena mereka lebih tahu,” kata KH. Ahmad Mawardi, Ketua Pusat Ikatan Alumni Annuqayah (IAA). (JUNAIDI/SOE/DIK)