SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) kepada satu anggota PPK dan 5 anggota PPS.
Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi Tanziel mengatakan, keputusan PAW itu dilakukan setelah mereka mengundurkan diri sebagai penyelenggara, di antaranya satu anggota PPK Kecamatan Talango dan 2 PPS Desa Talango, 1 PPS Pragaan, 1 PPS Pasongsongan dan 1 PPS Guluk-guluk.
“Mereka semua itu menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota PPK dan PPS, jadi kami melakukan PAW,” katanya.
Pergantian antar waktu untuk penyelenggara secepatnya akan dilakukan karena tahapan Pemilhan Kepala Daerah Sumenep mau dimulai. “Dalam waktu dekat akan dikukan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Pemerintah dan Komisi II DPR RI resmi menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020. Di Pulau Madura, Sumenep satu-satunya Kabupaten yang bakal melaksanakan Pilbup tahun ini. (JUNAIDI/SOE/DIK)