SUMENEP, koranmadura.com – Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali mengeluarkan surat edaran (SE) perihal persyaratan perjalanan dengan keterangan medis untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Surat tertanggal 30 Mei itu ditujukan kepada Kepala Badan, Dinas, Kantor, Bagian, Camat, Kepala Puskesmas, Kepala Desa/Kelurahan, Pimpinan Pondok Pesantren, dan Rektor Perguruan Tinggi se Kabupaten Sumenep.
Di dalamnya dijelaskan bahwa, SE tersebut menindaklanjuti SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Perubahan Atas SE Nomor 4 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Selain itu juga memperhatikan sebaran Covid-19 di Kabupaten Sumenep yang telah masuk zona merah, dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 telah mencapai 12 orang.
“Di samping itu guna menyongsong New Normal, suatu tatanan kehidupan baru dalam mengatasi risiko pandemi Covid-19 di Kabupaten Sumenep, maka diharapkan kepada saudara untuk menyosialisasikan kepada masyarakat, bahwa bagi orang yang melakukan perjalanan mulai tanggal 1 Juni 2020 untuk memperhatikan beberapa hal.” Demikian salah satu isi SE tersebut.
Beberapa hal dimaksud, di antaranya, setiap orang yang melakukan perjalanan keluar dari Kabupaten Sumenep wajib membawa surat keterangan terbaru uji rapid test Covid-19 dengan hasil non reaktif, atau surat keterangan uji RT-PCR dengan hasil negatif dan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau Puskesmas.
Kemudian setiap orang yang bekerja di Sumenep namun bertempat tinggal di luar daerah wajib menunjukkan kepada petugas berupa surat keterangan terbaru telah melakukan rapid test Covid-19 dengan hasil non reaktif atau surat keterangan uji RT-PCR dengan hasil negatif dan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau Puskesmas.
Poin terakhir, setiap orang yang melakukan perjalanan dari luar, memasuki Sumenep, untuk kunjungan atau bertempat tinggal baik sebagai siswa, mahasiswa, atau santri di pondok pesantren juga wajib memunjukkan surat keterangan terbaru uji rapid test Covid-19 dengan hasil non reaktif, atau surat keterangan uji RT-PCR dengan hasil negatif dan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau Puskesmas.
Di konfirmasi mengenai SE tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edi Rasiyadi, membenarkan. “Benar,” jawab mantan Kepala Dinas PU Bina Marga itu kepada wartawan singkat melalui salah satu aplikasi perpesanan, Senin, 1 Juni 2020. FATHOL ALIF/ROS/VEM