SUMENEP, koranmadura.com – Seorang satpam Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar dinonaktifkan. Itu setelah memposting ujaran kebencian di media sosial Facebook (FB).
Baca: Sebut Protap Covid Ajaran PKI dan Orang Gila, IAA Bakal Polisikan Akun FB Abd Ghaffari
Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar Novid Sujatmiko mengatakan, keputusan tersebut diambil sebagai langkah awal karena salah satu security telah melakukan ujaran kebencian di media sosial.
“Langkah kami telah menonaktifkan sebagai security,” katanya, Jumat, 19 Juni 2020.
Saat ini kata dia persoalan tersebut terus didalami oleh Komite Sumber Daya Manusia (SDM) BPRS Bhakti Sumekar. “Masih dalam pengawasan Komite SDM, jadi keputusan seperti apa (apakah diberhentikan atau tidak), yang jelas sudah ada sanksi berupa penonaktifan,” jelasnya.
Untuk diketahui, security yang dimaksud telah memposting ujaran kebencian pada kolom komentar akun FB bernama Ieiem Al Ima Ma. Saat itu akun Ieiem Al Ima Ma memposting foto protokol kesehatan covid 19 di lingkungan Pondok Pesantren Annuqayah Guluk-guluk.
Dalam komentarnya akun bernama Abd Ghaffari menyebut protokol kesehatan yang dilakukan oleh Pengurus Pondok Pesantren Annuqayah Guluk-guluk itu merupakan ajaran PKI dan orang gila.
Komentar tersebut memantik kemarahan sejumlah alumni salah satu Pondok Pesantren tertua di Kabupaten Sumenep itu. Sehingga alumni yang tergabung dalam Ikatan Alumni Annuqayah bakal melaporkan kepada penegak hukum.
“Sementara yang menyampaikan (yang akan dilaporkan), atau yang menyebut cara PKI dan (protokol kesehatan covid 19) dianggap gila, mengenai perkembangannya nanti kita menunggu proses di Kepolisian, karena mereka lebih tahu,” kata KH. Ahmad Mawardi, Ketua Pusat Ikatan Alumni Annuqayah (IAA). (JUNAIDI/SOE/DIK)