PAMEKASAN, koranmadura.com – Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur berencana akan memasang baliho bertuliskan “tak berizin” di sejumlah tempat karaoke. Termasuk di Resto Wiraraja.
Rencana itu berdasarkan desakan sejumlah pihak, baik warga, ormas, OKP maupun pihak lainnya.
Kepala Satpol PP Pamekasan, Kusairi menegaskan, tempat karaoke di wilayahnya sudah ditutup permanen. Namun, desakan dari sejumlah pihak, di lokasi karaoke juga dipasang baliho larangan lengkap dengan tulisan “tak berizin”.
“Cuma ada tambahan dari masyarakat, setiap izin usaha yang tidak ada izinya itu diberi benner dengan tulisan besar bahwa usaha ini tidak berizin, sehingga yang melihat merasa malu untuk masuk,” katanya Senin, 29 Juni 2020.
Menurut Mantan Camat Batumarmar itu, rencana pemasangan baliho atau banner larangan itu akan dilaksanakan pada hari Rabu mendatang.
“Nanti ini kalau sudah dipasang masyarakat masih melanggar, maka masyarakat (yang masuk) dan pengusaha akan kena sanksi. Jadi, dua-duanya akan dikasih sanksi,” tegasnya.
Sebelumnya, Puluhan Pengurus Anak Cabang Gerekan Pemuda Ansor Kecamatan Tlanakan, Pamekasan mendatangi Kantor DPRD setempat.
Mereka mendesak eksekutif melalui DPRD untuk melakukan penutupan secara permanen karena telag melanggar perda dan tak memiliki izin.
“Tujuan kita ke sini mempertegas penutupan karaoke permanen, sekarang penegak perda masih setengah hati,” tegas Ketua Pembina PAC GP Ansor Pamekasan, Zainollah.
Tidak hanya itu, kata mantan aktivis PMII itu, masyarakat kecewa terhadap pemerintah yang membiarkan tempat karaoke buka-tutup. “Pemerintah secara serius dan sungguh- sunggun untuk menutupnya, karena dulu ditutup dan dibuka lagi, sehingga masyarakat kecewa,” katanya. (SUDUR/SOE/DIK)