PAMEKASAN, koranmadura.com – Sidang Paripurna Hak Interpelasi Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berlangsung tertutup, Senin, 15 Juni 2020.
Hak interpelasi yang diajukan sekitar 20 anggota DPRD Pamekasan, berkaitan dengan kebijakan Bupati Pamekasan tentang pengadaan mobil sehat dan dana penanganan Covid-19 sebesar Rp 89 miliar.
Baca: Politikus PPP Pamekasan Buka Peluang Cabut Hak Interpelasi
Sidang yang dipimpin langsung Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rahman. Dan sampai saat ini, sidang masih berlangsung.
Baca: Menanti Drama Hak Interpelasi kepada Bupati Pamekasan, Ditolak atau Digolkan?
Mekanisme pengambilan keputusan sidang paripurna hak interpelasi ini diselesaikan dengan dua cara, jika tidak bisa diselesaikan musyawarah mufakat, maka pilihan terakhir adalah voting, untuk kemudian diputuskan diterima atau ditolak hak interpelasi yang diajukan beberapa anggota tersebut.
“Belum, belum selesai,” kata anggota DPRD Pamekasan, Hamidi. (RIDWAN/ROS/VEM)