SUMENEP, koranmadura.com – Jual beli BBM terhadap konsumen yang menggunakan jeriken di SPBU 5469406 Pakandangan Bluto Sumenep sudah sesuai prosedur. Sebab, di SPBU ini sudah mensyaratkan kepada konsumen BBM dengan wadah jerigen yang harus mengantongi surat rekomendasi dari kepala desa untuk keperluan pertanian. Selain itu, untuk wadah jeriken, SPBU ini sudah meminta dan mensosialisasikan kepada konsumen agar menggunakan jeriken berbahan logam.
Sebagaimana diberitakan, SPBU ini diduga tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) karena ditengarai menjual BBM kepada konsumen berjerigen yang tidak berbahan logam. Menurut Andi, penanggung jawab SPBU 5469406 ini, kabar tersebut tidak benar.
Dia menilai, media yang memberitakan tersebut berpijak dari informasi yang tidak valid. Sebab, kata dia, SPBU yang dipimpinnya telah melakukan sesuai SOP, melakukan sosialisasi, dan mengimbau kepada konsumen BBM agar jerigen yang digunakan berbahan logam.
Andi menambahkan, dalam setiap transaksi pembelian BBM kepada konsumen berjerigen, selalu menyampaikan pesan agar konsumen mengikuti prosedur sebagaimana disyaratkan Pertamina.
Menurutnya, informasi dan sosialisasi yang disampaikan kepada konsumen BBM berjeriken, ditindaklanjuti. Misalnya, dia mencontohkan, konsumen BBM berjeriken mengantongi surat rekomendasi dari kepala desa untuk keperluan pertanian, yang dikukuhkan atau diketahui pihak terkait di pemkab. “Sebagaimana sudah saya sampaikan, bahwa jual beli BBM oleh konsumen berjeriken sudah sesuai ketentuan,” katanya.
Dia mengaku tidak henti-hentinya memberikan sosialisasi kepada konsumen agar mengikuti ketentuan yang berlaku. Ini, ujarnya, agar para pihak tetap tegak lurus dengan aturan yang disyaratkan oleh pihak Pertamina. Andi menyayangkan kepada oknum media yang (patut diduga) memberitakan tentang SPBU yang tidak sebagaimana mestinya. “Sekali lagi saya tegaskan, SPBU 54.694.06 on prosedur dan mengacu ketentuan,” pungkasnya. (VEM/ROS)