SAMPANG, koranmadura.com – Jajaran Satreskoba Polres Sampang membekuk 10 tersangka dalam pengungkapan delapan kasus penyalahgunaan barang haram narkotika. 10 tersangka itu diamankan dalam kurun waktu 12 hari.
Wakapolres Sampang, Kompol Moh. Lutfi menjelaskan, dalam pengungkapan kasus narkoba ini digolongkan ke dalam pengedar, kurir dan pemakai.
“Ada enam pengedar yang kami amankan, sisanya kurir dan pemakai. Barang Bukti (BB) yang kami amankan dari tangan pengedar yang paling banyak yaitu seberat 12 gram sabu. Sedangkan yang pemakai ada pemula dan ada juga yang berkali-kali karena ketagihan. Sedangkan total keseluruhan yang kami amankan yaitu seberat 16 gram,” ucapnya, saat pers rilis di Mapolres setempat, Jumat, 12 Juni 2020.
Bahkan, salah satu pemakai atas nama Mat Soleh (54), asal warga Desa/ Kecamatan Sreseh, saat ditanyakan alasan memakai sabu untuk penambah stamina saat bekerja sebagai petani.
“Mat Soleh ini mengkonsumsi sabu alasannya untuk penambah stamina saat bertani,” terangnya.
Proses penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkotika dilakukan pada saat transaksi, sedang mengkonsumsi, juga kedapatan membawa sabu.
“Mereka diamankan ada yang di jakan dan di rumah masing-masing pelaku. Dalam kasus ini, di wilayah pantura masih mendominasi meski tidak seramai sebelumnya,” pungkasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)