SUMENEP, koranmadura.com – Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan calon jemaah haji (CJH) pada pelaksanaan ibadah haji 1441 Hijriah atau 2020.
Bagi calon jemaah haji (CJH) yang mestinya berangkat dan telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun ini diperkenankan menarik kembali biaya pelunasannya.
Di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sejauh ini sudah ada tiga orang yang mengajukan penarikan BPIH kepada kantor Kemenag setempat.
“Sudah ada tiga orang yang mengajukan, dan telah kami proses,” ujar Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Sumenep, A. Rifa’i Hasyim, Selasa, 16 Juni 2020.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 4 Tahun 1994, calon jemaah yang mengajukan penarikan BPIH baru bisa mencairkan dananya setelah sembilan hari dari waktu pengajuan.
“Dananya nanti akan masuk ke rekening yang bersangkutan. Tapi yang bisa ditarik itu biaya pelunasannya saja yang 12 juta lebih. Bukan tabungan yang dari awal,” ujarnya.
Rifa’i menambahkan, bagi calon jemaah yang akan mengajukan penarikan biaya pelunasan ibadah haji bisa langsung datang ke kantor Kemenag Sumenep pada jam kerja.
“Beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi atau dibawa ialah bukti setoran biaya pelunasan dari bank dalam bentuk fotokopi dan yang asli, fotokopi KTP dan aslinya, dan buku tabungannya yang asli,” tambahnya.
Sekadar diketahui, kebijakan tidak diberangkatkannya CJH tahun ini, di antaranya, lantaran belum adanya kepastian dari Arab Saudi untuk membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun.
Selain itu karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)