SUMENEP, koranmadura.com – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pasar Tradisional Kecamatan Lenteng, Sumenep, Minggu, 28 Juni 2020.
Saat itu Tim dari Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) mengamankan tiga orang, di antaranya MS seorang pegawai negeri sipil (PNS), C dan SB seorang pegawai harian lepas (PHL). Hingga saat ini ketiganya belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Dhany RB mengatakan, status perkara tersebut masih tahap penyelidikan, dan akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kepada penyidikan.
“Mau digelar (gelar perkara) dulu, nanti akan diketahui apakah ditahan atau tidak. Tapi, kalau intruksi pak Kapol harus ditahan,” katanya.
Direncanakan, kata AKP Dhany, gelar perkara akan dilakukan hari ini. Dengan begitu, status ketiga orang tersebut akan ditentukan hari ini, apakah jadi tersangka atau tidak.
“Secepatnya, kalau bisa hari ini. Ini kami sedang menunggu pengacara (ketiga orang itu),” kata AKP Dhany, saat ditanya kapan penetapan tersangka dilakukan.
Ditanya potensi tersangka dari ketiga orang itu, Dhany mengaku, semua berpotensi jadi tersangka. “Tiga orang itu,” ucapnya.
Untuk diketahui, Tim Pidkor dibantu Resmob Polres Sumenep melakukan giat OTT di Pasar Lenteng, Minggu, 28 Juni 2020. Saat penindakan, dikabarkan ada perlawanan.
Pembangunan Pasar Tradisional Lenteng dimulai sejak tahun 2018 dengan anggaran sekitar Rp 5 miliar lebih. Namun, anggaran tersebut hanya dipergunakan untuk pemasangan tiang pancang. Kemudian tahun 2019 dianggarkan kembali sekitar Rp 10 miliar untuk melanjutkan pembangunan yang sempat terhenti itu. Akhirnya, pada 2019 akhir pembangunan selesai dan baru ditempati mulai bulan Juni 2020. (JUNAIDI/ROS/VEM)