BANGKALAN, koranmadura.com – Truk compactor, alat pemadat sampah belum bisa bisa dioperasikan. Pasalnya, alat yang dianggarkan sebesar 1,2 miliar itu masih menunggu kelengkapan surat kendaraan.
Hal itu disampaikan oleh kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangkalan, Anang Yulianto. Menurutnya, kendaraan tersebut bisa dioperasikan ketikan surat kendaraan berupa STNK sudah selesai.
“Yang masih belum lengkap yaitu surat kendaraan seperti STNK, jika belum keluar kita belum bisa mengoperasikan,” kata Anang, Rabu 24 Juni 2020.
Baca: Pemkab Bangkalan Wacanakan Terapkan Pajak Parkir Berlangganan
Diakui oleh Anang, sapaan akrabnya Anang Yulianto, Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan mengoperasikan sudah ada. Katanya, penyedia sudah memberikan pelatihan bagaimana menggunakan compactor itu dengan baik dan benar.
“Menjadi kewajiban bagi penyedia melakukan pelatihan kepada operator. Itu sudah,” ucapnya.
Ditanya kapan akan digunakan? Menurut Anang direncanakan pada bulan Juli 2020 mendatang.
“Tidak terlalu lama lah, InsyaAllah awal Juli. Jika memungkinkan akhir Juni 2020 ini,” katanya, penuh percaya diri.
Sementara Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bangkalan, Efendi berharap dengan adanya compactor alat pemadat itu bisa memperkecil volume sampah yang akan diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Bunajih, Kecamatan Labang.
“Biasanya bisa dibawa dua kali menggunakan truk, mungkin dengan compactor ini bisa satu kali,” katanya. (MAHMUD/SOE/VEM)