PAMEKASAN, koranmadura.com – Usai gerebek pesta inex di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten setempat menutup paksa usaha Resto Wiraraja yang berlokasi di bibir Pantai Tlanakan, Senin, 22 Juni 2020.
Penutupan paksa itu atas rekomendasi Komisi I DPRD Pamekasan. Selain itu, usaha yang berlokasi di bibir pantai Tlanakan tersebut juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Kemudian Peraturan Daerah No.1 Tahun 2017 tentang Peyelenggaraan Ketertiban Sosial.
Juga dipertegas oleh Paraturan Daerah Nomor 2 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2015 tentang Penyelenggara Hiburan dan Reakreasi serta Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Imam Khosairi mengatakan rekomendasi penutupan Resto Wiraraja berdasarkan hasil koordinasi dengan TNI/Polri.
“Tidak ada jangka waktu, jadi ditutup,” kata Imam Khosairi.
Kasatpol PP Pamekasan, Kusairi mengatakan penutupan paksa dilakukan karena telah melanggar peraturan daerah (Perda). Pihaknya menegaskan, jika pemilik masih tetap buka, maka pihaknya takkan segan-segan menempuh jalur hukum lain.
“Kalau tetap dibuka. Kami akan melakukan upaya hukum lainnya, termasuk menuntut kenapa ini dibuka,” tegasnya.
Sebelumnya, kepolisan menggerebek pesta inex (narkoba) di room karaoke Resto Wiraraja Pamekasan. Selain itu, kepolisian juga setelah menangkap 15 orang, di antaranya lima pria dan 10 pemandu lagu. (SUDUR/SOE/DIK)