SAMPANG, koranmadura.com – 58 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sampang, Madura, Jawa Timur, yang dipulangkan karena meninggal dunia dari negeri jiran diketahui berangkat secara ilegal. Hal itu diungkapkan oleh Agus Sumarso, Kasi Penempatan Tenaga Kerja Dinas Koperasi Usaha Mikro (Diskumnaker) setempat.
Data tersebut terhitung sejak Januari hingga Juli 2020. “Sampai hari ini, total TKI yang dipulangkan karena meninggal dunia sebanyak 58 orang dan semuanya ilegal,” katanya, Sabtu, 25 Juli 2020.
Dia berharap, masyarakat yang hendak menjadi PMI untuk melalui pemberangkatan TKI resmi (legal), sebab untuk pemberangkatan TKI resmi diakuinya harus dilakukan cek kesehatan.
“Selain itu, keuntungan menjadi TKI legal, ketika terjadi hal yang tidak diinginkan (meninggal), kan dapat uang kematian dan penguburannya, dapat asuransi kepada keluarganya. Jadi kami imbau masyarakat untuk tetap melalui jalur resmi manakala hendak menjadi TKI,” terangnya.
Diketahui, hari ini, Sabtu 25 Juli 2020, dua PMI Malaysia asal Sampang dipulangkan ke kampung halamannya karena meninggal dunia. Keduanya yakni Mosbeh (45), asal Desa Tobai Barat, Kecamatan Sokobanah dan Mursama (50), asal Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah.
Keduanya meninggal karena sakit. Mosbeh diketahui menderita kanker paru-paru dan Mursama menderita kanker rahim dan kencing manis. Pemulangan kedua jenazah difasilitasi oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Serang, Banten. (MUHLIS/ROS/DIK)