BANGKALAN, koranmadura.com – Akhirnya, polisi berhasil mengungkap semua pelaku pemerkosaan janda muda yang digilir di Bangkalan, Madura, Jawa Timur berhasil. Itu setelah korp baju cokelat menahan sisa pelaku yang sebelumnya sempat kabur.
Baca: Korban Pemerkosaan yang Sempat Melapor ke Polres Bangkalan Meninggal, Diduga Bunuh Diri
Tiga pelaku terakhir yang ditahan ialah FR (19) dan SA (25). Keduanya diketahui seorang pengangguran asal Desa Mandung. Sementara MR (21) merupakan pemuda asal Desa Tlokoh, Kecamatan Kokop. Tiga pelaku terakhir ini, ada yang dijemput di bandara, ada juga melalui kerjasama dengan tokoh dan desa setempat.
Kini, semua pelaku pemerkosaan telah ditahan. Semuanya ada delapan orang dengan FR, SA dan MR (sebelumnya 7 orang). Sementara lima pelaku lainnya yang telah ditahan sebelumya ialah MF (21) masih pelajar; AR (22) swasta; J (14), tidak bekerja; MS (20), tidak bekerja; dan AR (17), masib pelajar. Kelimanya berasal Desa Bungkeng, Kecamatan Tanjung Bumi.
Baca: Lagi, Satu Pelaku Pemerkosaan Janda Muda di Bangkalan Menyerahkan Diri
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan, para pelaku melakukan aksi bejatnya di semak-semak di atas bukit Desa Bandang Laok. Mereka menyetubuhi korban secara bergantian. Sementara yang lain ikut membantu memegang tangan hingga kaki.
“Ada yang memegang kaki dan tangan, ada yang melakukan aksi penyetubuhan secara bergantian,” kata Rama, sapaan akrabnya saat jumpa pers, Rabu, 8 Juli 2020.
Penahanan kepada semua pelaku atas kerjasama tokoh masyarakat dan kepala desa setempat. Sehingga, kasus yang menarik perhatian publik itu bisa diungkap.
“Kami ucapkan banyak terimakasih kepada tokoh masyarakat dan kepala desa yang ikut membantu, sehingga kasus ini dapat kita ungkap,” katanya.
Rama juga menjelaskan, sebelum melakukan aksi pemerkosaan, para tersangka sedang melakukan cangkruan di suatu tempat. MR menyampaikan bahwa ada seseorang cewek yang bisa dijadikan mangsa pelampiasan hawa nafsu. Ia menyebutkan kepada temannya bahwa itu “proyek”.
“Pada saat cangkruan MR bilang ada proyek, dan teman yang lain menjawab ayo kerjakan,” katanya.
Baca: Empat dari Tujuh Pelaku Pemerkosaan Janda Muda di Bangkalan Ditangkap
Namu siapa sangka, proyek yang dimaksud itu sebenarnya bukan kepada janda muda beranak satu tersebut. Tapi nasib nahas harus diterima korban S karena aksi bejat mereka. Karena saat bersamaan, S melintas di depan mereka.
“Karena cewek itu lewat, maka dibuntuti oleh tersangka, tapi janda yang dimaksud bukan S itu,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut delapan pelaku dijerat pasal 285 dan 365 ayat 2 KUHP junto pasal 55 ayat 1, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (MAHMUD/SOE/VEM)