BANGKALAN, koranmadura.com – Delapan tersangka pelaku pemerkosaan jadan muda, inisial S asal Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, ditangkap. Mereka dijerat pasal 285 tentang pemerkosaan dan 365 tentang perampasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Dua pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut dinilai tidak cukup bagi para pelaku pemerkosaan. Sebab, dalam kronologi awal pencegatan hingga sebelum korban meninggal dunia ada kejadian runtutan yang dihilangkan.
Hal itu disampaikan ketua Persatuan Mashasiswa Kecamatan Kokop (PMK) Kabupaten Bangkalan, Syamsul Hadi saat melaksanakan aksi demo di depan Markas Kepolisian Resor (Polres) setempat, Kamis 9 Juli 2020.
Baca: Puluhan Mahasiswa Kokop Demo Polres Bangkalan, Minta Kasus Pemerkosaan Janda Muda Diusut Tuntas
Menurutnya, dalam kasus pemerkosaan tersebut semestinya bukan hanya dua pasal yang dijeratkan. Kata Syamsul, salah satu dari pelaku tersebut diduga telah melukai korban dengan Senjata Tajam (Sajam). Karena, berdasarkan data yang himpun ada bekas luka diperut korban.
“Korban luka di bagian perut oleh Sajam pelaku, Menurut penjelasan korban saat melapor ke Polres,” katanya.
Selain itu, lanjut Syamsul salah satu dari tersangka juga telah melakukan pengancaman kepada korban, agar kasus pemerkosaan secara bergilir tersebut tidak dilanjutkan ke ranah hukum.
“Ada pengancaman terhadap korban melalui telfon. Dan telfon tersebut sudah disetorkan ke Polres dan katanya sudah diperiksa di Polda,” tuturnya.
Baca: 8 Pelaku Pemerkosaan Bergilir di Bangkalan Ditahan, Sasaran Diibaratkan “Proyek”
Oleh karena itu, selain pasal 285 tentang pemerkosaan dan 365 tentang perampasan, pelaku juga dijerat pasal 351 tentang penganiaan dan 358 tentang pengancaman kekerasan KUHP.
“Hasil kajian temen-teman PMK seharusnya dijerat 4 pasal berlapis,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan banyak terimaksih kepada mahasiswa Kecamatan Kokop, karena sudah mendukung dan mengawal kasus pemerkosaan yang menarik perhatian publik.
Pria yang memiliki pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi di tingkat kedua perwira menengah di kepolisian republik indonesia tersebut juga menegaskan, dalam penyelesaian kasus tersebut akan diungkap secara tuntas sampai ke akar-akarnya.
“Terimaksih yang sudah kawal dan dukungan teman-teman PMK, kami tegaskan akan diungkap sampai tuntas, kami jamin tidak ada permainan,” katanya.
Baca: Satu Pelaku Pemerkosaan Janda Muda Secara Bergilir di Bangkalan Berusia 14 Tahun
Menanggapi terkait rekonstruksi pasal yang dijeratkan kepada para pelaku, Rama sapaan akrabnya Rama Samtama Putra menyampaikan, penjeratan pasal kepada tersangka tersebut masuk dalam ranah tim penyidik.
“Rekonstruksi pasal kepada tersangka masuk dalam indepensi penyidik,” tutupnya. (MAHMUD/ROS/VEM)