KORANMADURA.com – Polisi masih menyelidiki kasus dugaan gadis ABG korban perkosaan diperkosa pejabat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, DA. Kepada orang tua, korban mengaku diperkosa berkali-kali.
“Sedang dilakukan, kalau pengakuan dari orang tuanya kan sudah berkali-kali. Tapi kan kita nggak bisa dari katanya katanya, harus dari korban sendiri, sedangkan si korban masih masa trauma,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dimintai konfirmasi, Selasa, 7 Juli 2020.
Pandra mengatakan, DA mendampingi korban sejak Desember 2019. Tepatnya sejak bergulir kasus korban diperkosa pamannya.
“Dia mendampingi sejak kasus pamannya itu, pamannya aja dihukum 13 tahun karena pendampingan dari DA ini,” ujarnya.
Pandra mengatakan P2TP2A adalah lembaga independen bentukan dari SK bupati. Sifatnya bermitra dengan pemerintah daerah.
“(DA) dia bukan pegawai negeri, semacam lembaga independen berdasarkan SK bupati,” ujarnya.
Sebelumnya, Pandra mengatakan remaja putri 14 tahun itu seorang pelajar. Dia berada di P2TP2A Lampung Timur karena sebelumnya dicabuli oleh pamannya pada Januari 2020. Namun saat melakukan konseling itu, dia mengalami pelecehan seksual dari DA.
“Awal Januari dia mengalami pencabulan oleh pamannya, sehingga dilaporkan oleh orang tuanya ke Polres Lampung Timur. Dilakukan proses sidik UU tentang Perlindungan Anak, diputuslah pada bulan Mei tahun 2020 kepada paman korban dihukum 13 tahun,” kata Pandra, Senin, 6 Juli 2020. (DETIK.com/ROS/VEM)