SAMPANG, koranmadura.com – Dugaan adanya pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 lalu, di desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, yang dilaporkan ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, beberapa waktu kembali dipertanyakan penanganannya.
Bahkan palapor menuding APH tersebut dinyatakan tidak bertaji karena dianggap tidak akan melakukan pemanggilan terhadap pemangku kebijakan di tingkat desa itu.
“Kami katakan, kejaksaan Sampang ini tidak bertaji, karena proses hukum yang dilakukan tidak berdasarkan pada KUHAP tapi hanya berdasarkan pada tafsir analisa UU hukum pidana. Dan Kejari ini tidak akan pernah melakukan upaya jemput paksa pada pemerintah desa sebagai terlapor,” ujar Hairul Kalam, salah satu pegiat di Sampang, Selasa, 28 Juli 2020.
Menurutnya, alasan tersendatnya penanganan dugaan pungli PTSL oleh pihak kejari hingga saat ini tidak mampu mendatangkan sebanyak 380 saksi.
“Yang jelas ratusan saksi itu tidak mungkin akan hadir semua. Sedangkan pihak kejaksaan akan melanjutkan dengan upaya jemput paksa pada pemerintahan desa manakala saksi-saksi sebanyak 380 orang itu hadir semua,” ucapnya.
Hairul Kalam menyebutkan, dalam kasus dugaan pungli yang terjadi di bawah dinyatakan terdapat kerugian senilai kurang lebih Rp 87 juta. Kasus dugaan pungli tercium setelah 20 warga dikatakan telah memberikan kesaksian bahwa saat pengurusan PTSL dilakukan penarikan biaya hingga Rp 2,5 juta per sertifikat oleh pemerintah desa.
“Jatah kuota sertifikat dalam program PTSL di Desa Bira Barat itu ada 400 penerima. Dan warga ditarik biaya hingga Rp 2,5 juta. Bahkan sampai sekarang ada sertifikat warga yang masih ditahan oleh pemerintah desa karena pembayarannya kurang sejuta,” paparnya.
Sementara Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sampang, Edi Soetomo mengakui jika saat ini merasa kesulitan untuk menghadirkan saksi-saksi.
“Masih ada 380 saksi yang belum hadir dan yang hadir sebanyak 20 saksi,” katanya.
Menurutnya, untuk memenuhi unsur, maka semua saksi harus dilakukan pemanggilan. Bahkan Edi menyatakan, dalam upaya menghadirkan ratusan saksi, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan.
“Pemanggilan saksi ada yang sekali ada yang dua kali, tapi para saksi belum bisa hadir. Dan kami tidak bisa menyimpulkan sebelum para saksi hadir,” jelasnya.
Lebih jauh, Edi menyampaikan, dalam pelaporannya, terdapat dugaan pungli dalam program PTSL senilai Rp 2,5 juta per penerima manfaat. Sedangkan data dari BPN kuota penerima sertifikat PTSL sebanyak 489 sertifikat.
“Tapi dari 489 sertifikat itu, untuk 400 orang. Nah sekarang ini, yang saksi yang bisa hadir baru 20 orang sedangkan yang belum sebanyak 380 orang,” paparnya. (MUHLIS/ROS/VEM)